RADAR TEGAL – Artikel ini menyajikan cara untuk klaim atau mencairkan dana Jaminan Hari Tua atau JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa kriteria dan ketentuan yang harus Anda penuhi untuk mencairkan saldo JHT ini.
Anda bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua atau JHT ini, khusunya jika Anda merupakan peserta yang mengundurkan diri atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari suatu perusahaan. Anda bisa mencairkan secara utuh atau sebagiannya saja.
Simak berikut ini untuk selengkapnya terkait cara mencairkan dana Jaminan Hari Tua atau JHT dari BPJS ini beserta kriteria yang berhak menerimanya. Baca dengan teliti pembahasan pada artikel ini hingga akhir.
Kriteria pengajuan JHT
Ada sejumlah kriteria untuk mengajukan dana Jaminan Hari Tua atau JHT yang harus Anda penuhi agar nanti bisa mencairkan saldonya. Berikut penjelasannya.
BACA JUGA : Cek Jadwal dan Nominal Uang KJP Plus Agustus 2023 yang Cair ke Rekening Siswa
- Masuk usia pensiun 56 tahun
- Masuk usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
- Seorang pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Tidak lagi menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri dari perusahaan
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selamanya
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia