Minim, Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari Pekerja Informal di Kabupaten Tegal Baru 14 Persen

Minim, Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari Pekerja Informal di Kabupaten Tegal Baru 14 Persen

SOSIALISASI - Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal, Imam Rudi Kurniawan, saat menghadiri acara sosialisasi terkait peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari pekerja informal di Pasar Trayeman Slawi, Kamis 21 Desember 2023.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari pekerja informal di Kabupaten Tegal masih minim. Jumlahnya baru 14 persen dari total pekerja informal yang ada.

Karenanya, Pemkab Tegal mengajak pekerja informal seperti pedagang, tukang parkir dan UMKM agar menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga nantinya tidak bingung ketika sudah memasuki masa tua.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudi Kurniawan mengungkap minimnya peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari pekerja informal saat acara sosialisasi yang digelar BPJS Ketenagakerjaan, di Pasar Trayeman, Kabupaten Tegal, Kamis 21 Desember 2023.

Rudi mengaku sangat mengapresiasi dan mendukung program peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari pekerja informal yang masuk ke pasar tradisional. Sebab, pelaku usaha yang melakukan aktivitasnya di pasar perlu adanya jaminan kerja. 

BACA JUGA:Kereen! Pekerja Rentan Kabupaten Tegal Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemkab Siapkan Anggaran 225 Juta

Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya risiko kecelakaan kerja. 

"Ini merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja informal seperti halnya pedagang, tukang parkir maupun lainnya yang melakukan aktivitas di pasar," ujarnya.

Dirinya tak menampik, saat ini baru sekitar 14 persen pekerja informal yang menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Mengingat hal itu, Rudy mengaku bakal mengoptimalkan supaya lebih banyak. 

"Nanti dari UMKM atau pekerja kontruksi dan koperasi juga bisa. Lintas sektor harus dilibatkan," ucapnya.

BACA JUGA:Hanya di Kota Tegal, Kelurahan Peduli Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal Rina Sofiyya mengatakan, program jaminan sosial tenaga kerja ini merupakan sarana perlindungan yang mendampingi pekerja, sejak mulai bekerja hingga datangnya hari tua.

Dengan menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, diharapkan dapat mencegah pekerja/buruh dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin.

Dia menjelaskan, jumlah pekerja informal di Kabupaten Tegal yang sudah menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan baru mencapai 14 persen. Dari jumlah tersebut, ia meyakini akan terus bertambah karena pekerja informal sudah melek tentang risiko pekerjaan mereka. 

Demikian informasi terkait peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari pekerja informal. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: