Aspek pendekatan ketiga, papar Nadiem, Mendikbud Ristek mengadopsi model revitalisasi yang beragam yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
"Hal ini kami lakukan mengingat setiap bahasa itu memiliki ekosistemnya masing-masing. Sehingga membutuhkan pendekatan yang berbeda-beda," imbuhnya.
Provinsi Jateng menerima penghargaan bersama 15 wilayah lainnya di Indonesia. Semuanya terdiri dari, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Bali, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sula, Kabupaten Buru, Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Paser, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Sarmi, Kota Pare-pare, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Alor.
Dimulai Sejak 2014
Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melindungi dan merawat bahasa daerah sudah dilakukan sejak lama. Pada 2014, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengintruksikan satuan perangkat kerja daerah di lingkungah Pemprov Jateng dan pemerintah daerah se-Jateng agar menggunakan Bahasa Jawa setiap Kamis.
BACA JUGA:Dikeluhkan, Komisi II DPRD Kota Tegal Minta PDAM Tinjau Ulang Kenaikan Tarif 20 Persen
Penggunaan Bahasa Jawa, diatur pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jateng No. 57/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 9/2013 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa yang kemudian diundangkan per 22 Agustus 2014.
Satu hari dalam sepekan, seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berbahasa Jawa sesuai dengan dialek masing-masing daerah. Misalnya, bahasa Banyumasan, Tegal, Surakarta atau dialek lainnya.
Penggunaan bahasa Jawa kembali digalakkan untuk menjaga dan memelihara kelestarian bahasa dan sastra. Bahasa Jawa yang merupakan bahasa ibu, menjadi faktor penting untuk peneguhan jati diri daerah dan masyarakat Jawa Tengah. *