Sidang Lokasi Gugatan Perdata di Pabrik Sepatu Lebaksiu PN Slawi Tegal, Ini Fakta yang Terungkap

Sidang Lokasi Gugatan Perdata di Pabrik Sepatu Lebaksiu PN Slawi Tegal, Ini Fakta yang Terungkap

SIDANG LOKASI - PN Slawi gelar sidang lokasi gugatan perdata pabrik sepatu di Lebaksiu Tegal.-Yeri Noveli-Radar Tegal Grup

TEGAL, radartegal.com - Pengadilan Negeri (PN) Slawi gelar sidang lokasi gugatan perdata sengketa tanah di Pabrik Sepatu Lebaksiu TEGAL. Sidang dilangsungkan di Dukuh Pesawahan, Desa Lebaksiu Kidul, Kecamatan Lebaksiu, Jumat 10 Januari 2025 siang.

Pelaksanaan sidang lokasi atau pemeriksaan setempat gugatan perdata sengketa tanahdi Pabrik Sepatu Lebaksiu Tegal ini, merupakan bagian dari hukum acara gugatan perdata.

Yakni untuk melihat secara langsung obyek sengketa tanah yang diajukan gugatannya oleh Nenek Danuri (70), warga Dukuh Pesawahan, RT 05 RW 06  Desa Lebaksiu Kidul, Kabupaten Tegal. 

Diketahui di atas tanah tersebut tiba-tiba dibangun pabrik sepatu PT Adonia Footwear Indonesia pada tahun 2021. Padahal, tanah itu milik penggugat Danuri 70 dan rutin dibayar pajaknya sejak tahun 1999.

BACA JUGA: PN Slawi Tunda Putusan Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen ahli Waris Tanah Eigendom Verponding

BACA JUGA: Pemkab Tegal Gandeng Pengadilan Negeri Slawi untuk Tingkatkan Kepuasan Masyarakat Pencari Keadilan

"Namun tiba-tiba tanahnya di bangun, diperjualbelikan orang di tahun 2021 setelah dimiliki dikuasai dikerjakan dibayar pajaknya dengan baik sejak tahun 1999," kata Kuasa Hukum Danuri, Marlundu Lumbanraja, saat ditemui di sidang lokasi.

Fakta Sidang Lokasi Gugatan Perdata di Pabrik Sepatu Lebaksiu 

Sidang lokasi dilakukan PN Slawi agar penggugat menunjukan tanah yang menjadikan obyek sengketa perdata dengan luas sekitar 1800 meter persegi. Sidang ini disaksikan oleh para tergugat dan Hakim PN Slawi

Marlundu sangat menyayangkan, setelah pihaknya selesai menguraikan ukuran tanah yang menjadi obyek gugatan, dan Majelis Hakim mempersilahkan kepada para tergugat menunjukan di mana tanah yang dimaksud, tapi semuanya tidak bisa menunjukan. 

"Tergugat satu tidak bisa menunjukan tanah yang kami persengketakan, tergugat dua juga tidak menjelaskan, tergugat tiga apalagi nggak keliatan sampai sekarang," beber Marlundu.

BACA JUGA: Merasa UMKM Tidak Diberdayakan, Warga Geruduk Pabrik Sepatu PT Shyang Hung Tah Tegal

BACA JUGA: Orang Terkaya Taiwan Investasi di Kabupaten Tegal, Bangun Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD

Para Tergugat

Dalam perkara ini, sambung Marlundu, tergugat satu adalah PT Adonia Footwear Indonesia Lebaksiu yang berlokasi di Desa Lebaksiu Kidul. 

Kemudian tergugat dua yakni Torikhi suami dari Sumarni warga Desa Lebaksiu Kidul RT 06 RW 02 Kecamatan Lebaksiu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: