Sidang Lokasi Gugatan Perdata di Pabrik Sepatu Lebaksiu PN Slawi Tegal, Ini Fakta yang Terungkap
SIDANG LOKASI - PN Slawi gelar sidang lokasi gugatan perdata pabrik sepatu di Lebaksiu Tegal.-Yeri Noveli-Radar Tegal Grup
Sedangkan tergugat tiga adalah ahli waris Hj Umiyati warga Desa Yamansari RT 01 RW 04 Kecamatan Lebaksiu.
Sementara tergugat empat yaitu Camat Lebaksiu periode 2021-2022 Mochammad Domiri (selaku PPATS yang tanda tangan AJB Umiyati pada Maret 2021).
BACA JUGA: Diduga Belum Berizin, Pembangunan Pabrik Sepatu di Kedungkelor Kabupaten Tegal Harus Dihentikan
BACA JUGA: Warga Kedungkelor Tegal Demo Tolak Pembangunan Pabrik Sepatu
Dua Akta Jual Beli
Marlundu menjelaskan gugatan ini mendasari adanya dua Akta Jual Beli (AJB) atas nama kliennya dan atas nama pihak lain.
“Satu hal yang paling aneh, AJB yang dimiliki klien kami dikeluarkan tahun 1999 terdaftar di kecamatan dan tercatat di buku register, kalau sudah ada AJB tahun 1999 kenapa dikeluarkan lagi AJB tahun 2021 terhadap tanah yang sama,” ungkap Marlundu kepada wartawan.
Dia juga menyebut, selama membeli tanah tersebut sejak tahun 1999, kliennya selalu taat membayar pajak. Pihaknya juga sudah menanyakan ke Camat kenapa ada dua AJB.
Kliennya yang memegang AJB dan mengaku pemilik tanah merasa dirugikan oleh PT Adonia Footwear Indonesia dan melaporkan hal tersebut ke Pengadilan Negeri Slawi.
BACA JUGA: Video 25 Karyawan Pabrik Sepatu di Tegal Kesurupan Viral, Ada yang Siuman eh Kesurupan Lagi
BACA JUGA: Ratusan Karyawan Panik dan Histeris! 10 Rekan Kerjanya di Pabrik Sepatu Kesurupan
Namun saat sidang pertama dimulai, pihak dari tergugat I (satu) PT Adonia Footwear Indonesia tidak menghadiri proses sidang yang akhirnya ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi.
Sementara itu, Elba, kuasa hukum tergugat dua, mengatakan obyek sengketa telah berubah posisi tanahnya karena adanya bangunan.
Dia pun berpendapat seharusnya mendatangkan ahli petugas ukur agar diketahui persis letak obyek sengketa.
"Hemat kami kalau posisi objek sudah berubah seperti ini harusnya menggunakan ahli yang bisa menunjukan, petugas ukur misalnya. Kalau kita orang awam walaupun orang hukum saya tidak bisa. Harusnya penggugat itu membawa ahli untuk mengukur," kata Elba.
Sidang lokasi Gugatan Perdata di Pabrik Sepatu Lebaksiu Tegal ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Andrik Dewantara bersama dua Hakim anggota Nani Pratiwi dan Eldi Nasali. Pelaksanaan Sidang lokasi berlangsung lancar selama sekitar 45 menit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: