Soal Pedagang Pasar Kabupaten Tegal Protes Kenaikan Retribusi, Begini Kata Kepala Dinkop UKM Dag

Soal Pedagang Pasar Kabupaten Tegal Protes Kenaikan Retribusi, Begini Kata Kepala Dinkop UKM Dag

ILUSTRASI PASAR - Dinkop UKM Dag memastikan tidak ada kenaikan retribusi pasar Kabupaten Tegal tahun 2025.-Markus Winkler -pixabay

TEGAL, radartegal.com - Belum lama ini [edagang pasar Kabupaten TEGAL protes kenaikan retribusi dan mengadu ke DPRD. Mereka mengaku keberatan dengan naiknya retribusi yang mencapai 100 persen karena kondisi pasar sangat sepi.

Berkaitan dengan itu, Dinas Koperasi UKM Perdagangan (Dinkop UKM Dag) Kabupaten Tegal memastikan tidak ada kenaikan retribusi pasar di tahun 2025. 

Kepala Dinkop UKM Dag Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto menegaskan tahun ini tidak ada kenaikan restribusi pasar tradisional.

"Kami terus melakukan sosialisasi dan pemahaman terhadap pedagang, khususnya di 7 pasar yang mulai menggunakan e-retribusi," ujarnya, Jumat 10 Januari 2025.

BACA JUGA: Transparan, Layanan Pembayaran Tunai Digital Pajak dan Retribusi Kabupaten Tegal Diluncurkan

BACA JUGA: Protes Kenaikan Retribusi, Pedagang Pasar Tradisional Kabupaten Tegal Ngadu ke DPRD

e-retribusi pasar Kabupaten Tegal

Menurutnya, 25 pasar tradisional yang ada di Kabupaten Tegal, sudah menerapkan e-retribusi pasar. Sistem penarikan retribusi secara elektronik merupakan bagian dari gerakan nasional nontunai yang telah dicanangkan Bank Indonesia sejak 2014 lalu. 

Tujuannya, membiasakan transaksi nontunai di kalangan masyarakat, pelaku bisnis dan lembaga pemerintah. 

"Harapannya, akan terbentuk komunitas masyarakat yang lebih aktif dalam menggunakan transaksi nontunai," jelasnya.

Sistem pembayaran retribusi nontunai ini juga memudahkan warga pedagang pasar melakukan pembayaran.

BACA JUGA: Keberatan dengan Kebijakan E-Retribusi, Ratusan Pedagang Pasar Trayeman Slawi Mengeluh

BACA JUGA: Terbaru! 16 Pajak Daerah Kabupaten Tegal Kini Jadi 14, 32 Retribusi Jadi 18 Saja

Para pedagang tidak perlu repot lagi setiap hari menyiapkan uang retribusi, meskipun nominalnya kecil. 

"Tapi saat tidak ada pecahan ataupun kembalian tentunya akan merepotkan juga," ujarnya sebagaimana dilansir Disway Jateng. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: