Pemkab Tegal Gandeng Pengadilan Negeri Slawi untuk Tingkatkan Kepuasan Masyarakat Pencari Keadilan

Pemkab Tegal Gandeng Pengadilan Negeri Slawi untuk Tingkatkan Kepuasan Masyarakat Pencari Keadilan

Tingkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemkab Tegal bersama Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1B menandatangani nota kesepakatan tentang sinergi pelayanan di Pengadilan Negeri Slawi, Kamis (13/1). 

Bertempat di Gedung Pengadilan Negeri Slawi, Pemkab Tegal siap memberikan layanan informasi layanan hukum dan kesehatan serta bagi penyandang disabilitas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono mengatakan, pihaknya siap memberikan pelayanan sesuai kewenangan kepada pengunjung atau masyarakat Kabupaten Tegal yang tengah mencari keadilan di Pengadilan Negeri Slawi.

Joko mengungkapkan, rakyat pencari keadilan ini datang dari berbagai latar belakang sosial, ekonomi, dan juga pendidikan dengan kondisi fisik ataupun kesehatan yang beragam. 

Sehingga perlu adanya layanan yang sesuai kebutuhan dan pemenuhan haknya tanpa diskriminasi agar fokus mereka dalam menyelesaikan perkara bisa berjalan optimal.

“Prinsip, kami siap membantu dari mulai publikasi penyuluhan atau penyiaran informasi layanan hukum kepada masyarakat, pemberian layanan kesehatan hingga pelayanan bagi penyandang bagi disabilitas, termasuk peningkatan kapasitas atau kemampuan sumber daya aparatur Pengadilan Negeri Slawi dalam memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas,” kata Joko.

Joko mengungkapkan, setidaknya ada 12 ribu warga penyandang disabilitas di Kabupaten Tegal. Sehingga, adanya kemampuan aparatur dalam memberikan pelayanan kepada mereka adalah bagian dari upaya melindungi, menghormati, memenuhi, hak penyandang disabilitas.

Terlebih, Pemkab Tegal telah menerbitkan Perda Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Sesuai pasal 11 ayat 2, penyandang disabilitas mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan khusus sesuai kebutuhan.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1 B Ersyusman mengatakan, penandatanganan kerja sama tersebut bertujuan sebagai upaya bersama untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, khususnya Pengadilan Negeri Slawi dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, terbuka, efektif, dan efisien.

“Kami berharap, para pencari keadilan mendapatkan penyelesaian hukum yang profesional dan proporsional, sesuai dengan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat, dan berbiaya ringan,” katanya.

Terkait dengan upaya membangun Zona Integritas (ZI) di institusinya, Ersyusman menjelaskan jika pelayanan prima merupakan bagian dari langkah konkret pelaksanaan reformasi birokrasi. 

Pengadilan Negeri Slawi dituntut dan berkewajiban untuk melakukan tahapan pembangunan ZI. Untuk itu, perlu adanya kesadaran dalam menanggapi pentingnya  sinergitas dengan pemangku kepentingan lainnya agar dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) ataupun nantinya Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Pengadilan Negeri Slawi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman telah berusaha dan akan terus berusaha memperbaiki kinerjanya agar dapat melayani masyarakat secara optimal dengan melengkapi sarana dan prasarana penunjang dari pelaksanaan tugas dan fungsi, yaitu menerima, memeriksa dan memutus serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan,” tutupnya. (*/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: