PN Slawi Tunda Putusan Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen ahli Waris Tanah Eigendom Verponding

PN Slawi Tunda Putusan Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen ahli Waris Tanah Eigendom Verponding

Tim kuasa pelapor beri keterangan awak media usai penundaan sidang di PN Slawi.-Hermas Purwadi-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris tanah Eigendom Verponding di Slawi dan Pangkah, Kabupaten Tegal tidak bisa hadirkan saksi ahli. 

Karena itu majelis hakim PN Slawi mengambil langkah untuk menunda agenda sidang.

Diketahui, sampai dengan dimulainya sidang, para saksi tidak ada yang bersedia hadir tanpa keterangan yang jelas. 

Usai sidang, Anteng Pambudi SH, selaku kuasa hukum terdakwa Lindayani mengatakan bahwa notaris Mohamad Taufik tidak bisa hadirkan saksi ahli dari Majelis Kehormatan Daerah (MKD) Notaris Tegal. 

BACA JUGA:Sambut HUT Bhayangkara ke-77 Polres Tegal Gulirkan Lomba Ceramah Bhabinkamtibmas, Hadiahnya Jutaan Gaes!

"Sebenarnya penundaan sidang karena saudara Mohamad Taufik tidak bisa hadirkan saksi dari MKD kenotariasan," kata Anteng.

Terpisah, Teddy Hartanto SH MH, selaku kuasa hukum ahli waris Untung Susilo menyampaikan, pihaknya menginginkan pembuktian bahwa surat keterangan waris yang dibuat Mohamad Taufik itu asli apa palsu. 

"Dari keterangan beberapa saksi ahli menjelaskan bahwa surat keterangan waris itu palsu, sehingga kami meminta majelis hakim memutuskan hal itu, karena sudah jelas bukti-buktinya," ucap Teddy. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tanah yang menjadi objek sengketa terletak di Jalan Mayjen Sutoyo Slawi dan Pangkah Kabupaten Tegal seluas 2.126 meter persegi, dan sebagian digunakan untuk kios.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Tanah di Tegal Berlanjut, JPU Hadirkan Saksi Ahli Bahasa

"Status terdakwa Lindayani itu penyewa, bukan pemilik kenapa sampai mengajukan pembuatan akta ke notaris, itu jelas pemalsuan dokumen," tegas Teddy. 

Sementara di agenda sidang sebelumnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris atas tanah Eigendom Verponding yang terletak di Pangkah dan Jalan Mayjen Sutoyo Slawi Kabupaten Tegal, semakin membuka titik terang.

Disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Lindayani, yaitu Anteng Pambudi SH, bahwa nama yang tercantum dalam dokumen akta nomor 1 tanggal 24 Februari 2017 atas nama Candrayani, ibunya Lindayani. 

Jadi nama dalam akta tersebut yaitu atas nama Candrayani, ibunya Lindayani, dan orangnya sudah meninggal sehingga kami berkesimpulan dan meminta majelis hakim untuk menghentikan perkara ini,” terangnya.

Sumber: