Diduga Korupsi Uang Desa untuk Karaoke, Mantan Kades Kedungbokor Brebes Diamankan

Diduga Korupsi Uang Desa untuk Karaoke, Mantan Kades Kedungbokor Brebes Diamankan

--

BREBES, radartegal.com - Diduga korupsi uang desa untuk kepentingan pribadi seperti untuk karaoke, mantan kepala desa (Kades) Kedungbokor BREBES diamankan polisi. Total, ada ratusan juta uang desa yang disalahgunakan oleh mantan kades tersebut.

Hal itu diketahui usai Satreskrim Polres Brebes menggelar konferensi pers, Kamis 9 Januari 2025.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Handriajati mengatakan, Mantan Kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Jumarso, 41 tahun, ditangkap Polres Brebes. Penangkapan itu atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022.

Untuk kerugian sendiri, mencapai Rp387 juta, dengan sebagian besar uang hasil korupsi digunakan untuk bersenang-senang, termasuk karaoke.  

"Tersangka menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar kredit mobil dan kegiatan hiburan seperti karaoke. Hal ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat,"  ungkapnya, Kamis 9 Januari 2025.

BACA JUGA: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Kreman Tegal Didemo Ratusan Warga

BACA JUGA: Mahasiswa Poltek Harber Tanamkan Nilai Antikorupsi Pada Pelajar Tingkat Dasar

Untuk diketahui, hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes menunjukkan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Kedungbokor tahun 2022, di antaranya seperti.

1. Pajak Dana Desa senilai Rp49,8 juta tidak disetorkan.  

2. Realisasi kegiatan Dana Desa sebesar Rp108,4 juta tidak sesuai APBDes.  

3. Pembangunan jalan usaha tani senilai Rp166 juta tidak selesai dilaksanakan.  

4. Anggaran pemeliharaan sarana perkantoran sebesar Rp20,6 juta tidak terealisasi.  

Kasatreskrim menyampaikan, dari kejahatan yang dilakukan tersangka, total kerugian negara mencapai Rp407 juta. Setelah ada pengembalian sebagian dana sebesar Rp20 juta oleh Aliansi Masyarakat Desa Kedungbokor, tersisa Rp387 juta yang belum dikembalikan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: