Diduga Korupsi Uang Desa untuk Karaoke, Mantan Kades Kedungbokor Brebes Diamankan
--
Disebutkan, proses penyelidikan dimulai sejak Juli 2023. Namun, tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Cilacap pada 19 Oktober 2024.
BACA JUGA: 5 Mahasiswi Politeknik Harapan Bersama Tegal Sosialisasi Antikorupsi di SMK Muhammadiyah Larangan
BACA JUGA: Wujudkan JKN Bebas Korupsi, BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders
Kini, ia ditahan di Rutan Polres Brebes dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau denda hingga Rp1 miliar.
Dia menegaskan, kalau pihaknya berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
"Kami tidak akan mentolerir perbuatan seperti ini. Semoga kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel," tegasnya.
Dia mengajak kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan Dana Desa agar kasus serupa tidak terulang.
"Korupsi Dana Desa adalah pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keadilan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: