79 PNS Kabupaten Tegal Purna Tugas, Sekda Amir Makhmud Minta Jangan Segan Beri Masukan
PURNA TUGAS - Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud melepas PNS yang purna tugas di Pendopo Amangkurat, Rabu, 16 Oktober 2024.-Istimewa-Radartegal.disway.id
Amir berpesan, bagi mereka yang tidak ingin bersantai pasca purna bisa memfokuskan diri pada tujuan hidup dengan memberikan lebih banyak manfaat bagi lingkungan, apakah itu dengan mengajar, menjalankan bisnis ataupun menjalankan aktivitas positif lainnya selain membangun atau memperkuat relasi sosial.
Menurutnya, pensiun bukanlah akhir dari segalanya, namun awal dari sebuah babak hidup selanjutnya.
Banyak sisi positif yang dapat diambil saat memasuki masa pensiun.
BACA JUGA: 400 PNS Kabupaten Tegal Purna Tugas Tahun 2025, 251 Orang di Antaranya Guru
BACA JUGA: Umi Azizah Kembali ke Muslimat usai Purna Tugas Bupati Tegal, Sempat Beri Kode soal Capres
Yaitu waktu bersantai dan berbahagia bersama keluarga yang lebih banyak.
Selain bisa lebih fokus beribadah, dan merealisasikan rencana yang belum sempat diwujudkan karena kesibukannya selama bekerja.
Hal lain yang juga harus disiapkan adalah kestabilan keuangan yang jika tidak dijaga akan mempengaruhi stabilitas mental dan kebahagiaan seseorang.
Termasuk menjaga kesehatan agar tetap prima dengan berolahraga dan melakukan tes kesehatan secara rutin.
BACA JUGA: Pamit Karena Purna Tugas, Mantan Kadinkes Kota Tegal: Terima Kasih Wartawan Membantu Publikasi
BACA JUGA: Jelang Purna Tugas Ganjar Digeruduk Penyapu Jalan hingga Kader Posyandu, Ada apa?
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tegal saya menyampaikan permohonan maaf jika selama bapak, ibu bekerja, menjalin komunikasi, kami pernah melakukan kesalahan atau kekeliruan dalam bersikap maupun bertutur kata. Mohon keikhlasannya untuk memaafkan kami, termasuk mungkin penghargaan yang diberikan belum setimpal dengan jasa dan pengabdian yang diberikan selama ini,” tutupnya.
Mewakili Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal, Sekretaris Dinas BKPSDM Yohanes Rafael Hongi Kaha melaporkan, penyerahan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) kali ini adalah yang mencapai usia batas pensiun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 1 Februari 2025.
Ia mengatakan, penerima SK pada periode ini berjumlah 79 orang dengan rincian golongan IVc sejumlah 8 orang, golongan IVb 16 orang, golongan IVa 20 orang, golongan IIId 14 orang, golongan IIIc 2 orang, golongan IIIb 6 orang, golongan IIIa 4 orang, golongan IId 4 orang, dan golongan IIc 5 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: