79 PNS Kabupaten Tegal Purna Tugas, Sekda Amir Makhmud Minta Jangan Segan Beri Masukan
PURNA TUGAS - Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud melepas PNS yang purna tugas di Pendopo Amangkurat, Rabu, 16 Oktober 2024.-Istimewa-Radartegal.disway.id
SLAWI, radartegal.com- Sebanyak 79 PNS Kabupaten Tegal memasuki purna tugas dilepas Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud di Pendopo Amangkurat, Rabu, 16 Oktober 2024.
Dalam sambutannya, Amir berharap mereka bisa terus menjalin komunikasi dan silaturahmi dengan koleganya di jajaran Pemkab Tegal.
Meskipun nantinya akan berhenti bekerja dan tidak aktif lagi di birokrasi pemerintahan.
“Jangan segan atau merasa rikuh karena sudah tidak lagi bekerja di kantor. Bapak, ibu tetap bisa memberikan masukan ataupun solusi untuk kebaikan kita bersama, baik secara personal maupun lewat lembaga seperti PWRI," ucap Amir.
BACA JUGA: Jelang Purna Tugas, Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Ingatkan soal Peningkatan Kompetensi Guru
BACA JUGA: Sekwan DPRD Brebes Purna Tugas, Ketua Komisi I Apresiasi Kinerja dan Dedikasi
Menurutnya, pemerintahan ini harus terus didukung untuk meraih kemajuan, meningkatkan daya saing, dan menyejahterakan masyarakat.
Berbeda dengan warga sipil biasa, purna PNS dinilai kaya akan pengalaman, informasi pembangunan, dan jejaring mitra atau stakeholders pemerintah daerah.
Sehingga diharapkan mereka bisa berkontribusi memberikan informasi, saran dan masukan terkait agenda ataupun permasalahan pembangunan.
Dapat dipahami, proses seseorang dalam menanggalkan identitas ataupun jabatan lamanya di instansi pemerintah untuk kemudian menerima identitas barunya sebagai pensiunan memang butuh waktu dan penyesuaian.
BACA JUGA: Sekretariat DPRD Brebes Gelar Perpisahan Sekwan yang Akan Memasuki Masa Purna Tugas
BACA JUGA: Banyak PNS Purna Tugas yang Sukses, Pensiunan di Kabupaten Tegal Diminta Tetap Semangat
Namun dengan kemampuannya berpikir positif dan memahami identitas barunya dapat menghindarkan seseorang dari post power syndrome yang biasa menjangkiti mereka yang harus melepas jabatan atau kekuasaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: