Diduga Korpsi 390 Juta, Mantan Kades Lebakgowah, Tegal Akhirnya Ditahan
DITAHAN - Mantan Kades Lebakgowah, Bima Panji Sakti (pakai rompi pink) ditahan penyidik Kejari Kabupaten Tegal di Rutan Lapas Kelas IIB Slawi.--istimewa
SLAWI, radartegal.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Lebakgowah Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal, Bima Panji Sakti ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal sejak, Rabu 2 Oktober 2024.
Bima Panji ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa. Dugaan korupsi itu, diduga dilakukannya pada tahun anggaran 2022-2023.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari mendatang di Rutan Lapas Kelas IIB Slawi, untuk kepentingan penyidikan. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprint-788/M.3.43/Fd.1/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kabupaten Tegal telah melakukan rangkaian proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprint 572/M.343/Fd.1/07/2024. Beberapa saksi dipanggil, termasuk mantan Kades Lebakgowah Bima Panji Sakti.
BACA JUGA: Mantan Kades Kedungtukang Brebes Ditahan, Diduga Korupsi ADD Rp120 Juta
BACA JUGA: Orangtua Dijerat Korupsi ADD, Anak Ditipu Pasutri Ngaku Makelar Kasus Rp217 Juta
Diduga korupsi pengelolaan APBDes
Kepala Kejari Kabupaten Tegal Wuriadhi Paramita SH MH melalui Kasi Intelijen Yusuf Luqita Danawiharja SH MH membenarkan penahanan tersebut. "Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Lebakgowah 2022-2023."
Yusuf membeberkan sebelum ditahan, BPS sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B787/M.3.43/Fd.1/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024. Penetapan itu dilakukan setelah didapatkan laporan hasil penghitungan dari Inspektorat.
"Dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Desa Lebakgowah TA.2022 dan 2023 Nomor 700.1.2.1./03/1784 tanggal 1 Oktober 2024, nilai kerugiannya sekitar Rp390.000.000," terangnya sebagaimana dikutip dari jateng disway.
Yusuf merinci dugaan sementara kerugian negara adalah Rp397.199.002, yang berasal dari sisa anggaran tahun 2022 dan 2023. Dijelaskan pula, rampungnya audit LHP Inspektorat itu mengharuskan BPS mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Jejeg Tegal Berlanjut, Kejaksaan Temukan Bukti Permulaaan
BACA JUGA: Diduga Korupsi APBDes Rp425.455.161, Kades Kalitorong Pemalang Diamankan Polisi
Pengembalian, papar dia, harus dilakukan BPS selama 60 hari sejak dikeluarkannya LHP. Namun, hingga jeda batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan belum melakukan pengembalian dugaan kerugian negera tersebut.
Dalam kasus ini, BPS disangkakan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan sangkaan subsidairnya pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: