Diduga Korupsi APBDes Rp425.455.161, Kades Kalitorong Pemalang Diamankan Polisi
Tersangka dugaan korupsi APBDes Kalitorong dihadirkan dalam konferensi pers di media center Polres Pemalang.-M Ridwan-
PEMALANG, RADARTEGAL.COM - Suharto, 62, oknum Kepala Desa Kalitorong Kecamatan Randudongkal, Pemalang diciduk Satreskrim Polres Pemalang.
Yang bersangkutan diamankan karena diduga menyalahgunakan Keuangan Desa pada APBDes tahun anggaran 2020 desa setempat.
"Diamankan sejak ditetapkan sebagai tersangka per 21 Oktober 2022," jelas Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handiska Aprilaya dalam konferensi pers di media center Wicaksana Leghawa Polres Pemalang, Kamis 16 Februari 2023.
Kapolres mengungkapkan, oknum Kepala Desa Kalitorong, warga RT 006 RW 002 Kecamatan Randudongkal, Pemalang tersebut tidak memfungsikan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:Keren! 6 OPD Kabupaten Pemalang Sabet Penghargaan Ombudsman RI
Kepala desa bertindak sebagai bendahara (juru bayar) dan pelaksana kegiatan.
Kepala Desa juga mengeluarkan uang desa yang bukan beban APBDes.
Kepala Desa menggunakan keuangan desa untuk kepentingan pribadi.
Kepala Desa membuat keputusan tanpa dengan musyawarah dengan Perangkat Desa maupun BPD.
BACA JUGA:Penanganan Banjir di Adiwerna, DPUPR Kabupaten Tegal Akan Buat Sodetan
"Dari perbuatannya, mengakibatkan kerugian keuangan Desa Kalitorong sebesar Rp425.455.161," jelasnya.
Uang sejumlah itu, kata Kapolres, bersumber dari PAD (Pendapatan Asli Desa) dari bagi hasil BUMDesma Randu Sejati Kecamatan Randudongkal, Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020.
Selain itu, juga bersumber dari dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020.
Kemudian Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020, Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2020, penggunaan Bantuan Keuangan Khusus yang bersumber dari APBD untuk kegiatan dana bantuan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun anggaran 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: