Mantan Kades Kedungtukang Brebes Ditahan, Diduga Korupsi ADD Rp120 Juta

Mantan Kades Kedungtukang Brebes Ditahan, Diduga Korupsi ADD Rp120 Juta

Mantan Kepala Desa (Kades) Kedungtukang resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes. Mantan Kades Kedungtukang Berinisial MS tersebut ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), Kamis (5/11). 

Diketahui, penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari Brebes melakukan pemeriksaan selama beberapa jam terhadap mantan kades tersebut.

Informasi yang dihimpun di lapangan, dalam kasus itu mantan kades diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran ADD dari tahun 2015 hingga 2017 lalu. Akibat perbuatannya, negara dirugikan uang senilai Rp120 juta. Saat ini, tersangka dititipkan di ruang tahanan Mapolres Brebes.

Kepala Kejari Brebes Emy Munfarida melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Naseh mengatakan, awal mula terbongkarnya kasus tersebut berawal dari proses penyidikan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Brebes. Di mana, pada 5 November 2020, masuk proses tahap II. Yakni, pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke Kejari Brebes. 

"Setelah semua proses selesai kami lakukan penahanan. Ini untuk mempermudahkan dalam proses persidangan nanti," ujarnya, Jumat (6/11).

Dikatakannya, dugaan tindakan korupsi itu dilakukan tersangka sejak tahun anggaran 2015 - 2017. Dari hasil audit Inspektorat, tindakan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp120 juta. 

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk pembangunan program yang ada di Desa Kedungtukang.

"Dari data yang kita terima, ini dilakukan dari 2015-2017 lalu. Dan uangnya itu untuk kepentingan pribadinya bukan untuk kepentingan pembangunan program di desa," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, lanjut dia, mantan kades Kedungtukang dijerat Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. 

"Saat ini tersangka kami titipkan di ruang tahanan Mapolres Brebes sebagai tahanan titipan Kejari," pungkasnya. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: