Orangtua Dijerat Korupsi ADD, Anak Ditipu Pasutri Ngaku Makelar Kasus Rp217 Juta
Pasangan suami istri (pasutri) Feri Irawan dan Marwiyah, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jambi sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan.
Keduanya didakwa menawarkan bisa membebaskan orangtua Fira dari jerat hukum kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) tahap satu tahun 2015, Desa Aburan Batang Tebo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Jambi.
Ini terungkap ketika Riki Indra bersama istrinya, Lailatul Magfira (Fira) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sebagai saksi. Menurut Riki, perkara ini berawal dari 2018 lalu. saat itu Riki dan Fira ditemui oleh terdakwa Marwiyah dan suaminya Feri Irawan.
"Katanya dia bisa bantu, alasannya dia (Marwiah, Red) dan suaminya punya bekingan di pusat," sebut Riki Indra dalam persidangan belum lama ini.
Bahkan, lanjutnya, terdakwa menjanjikan kasus dugaan korupsi itu tak akan sampai ke pengadilan. Namun dengan syarat korban membayar sejumlah uang.
"Kami percaya, karena mereka suami istri ngaku wartawan," katanya.
Indra dan istri kemudian mentransfer sejumlah uang dalam beberapa kali transfer pada Agustus dan September tahun 2018. Dengan total nilai mencapai Rp217 juta.
Namun, setelah uang disetor justru perkara tetap berjalan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolda Jambi pada Tahun 2019 lalu. "Totalnya Rp217 juta, setornya bertahap," kata Indra lagi.
Saat ini, terdakwa Marwiyah dan suaminya Feri Irawan tengah menjalani persidangan di PN Jambi. Persidangan itu digelar secara daring, dengan ketua majelis hakim Yandri Roni. (ira/zen/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: