Begini Sanksi Debitur Pinjol yang Langgar Kontrak Perjanjian Pinjaman

Begini Sanksi Debitur Pinjol yang Langgar Kontrak Perjanjian Pinjaman

Ilustrasi. Sanksi debitur pinjol yang langgar kontrak perjanjian pinjaman.-freepik-

Radartegal.com – Ada sanksi khusus jika debitur pinjol langgar kontrak perjanjian pinjaman. Tidak boleh disepelekan, karena bisa sangat berisiko pada keuangan bahkan reputasi Anda.

Sanksi debitur pinjol langgar kontrak perjanjian pinjaman ini khususnya terjadi pada layanan yang resmi OJK. Sebab, sudah ada ketentuan khusus yang mengaturnya sesuai undang-undang yang berlaku.

Selain itu sanksi terhadap debitur pinjol yang langgar kontrak perjanjian pinjaman ini bergantung pada kebijakan perusahaan. Hukumannya bisa beragam dan kembali lagi seberapa serius pelanggaran yang terjadi.

Untuk itu ketahui sanksi debitur pinjol yang langgar kontrak perjanjian pinjaman di bawah ini. Pembahasan ini dirangkum secara umum dan bisa berbeda-beda sesuai kebijakan layanan pinjol yang digunakan.

BACA JUGA: Panduan Menjaga SLIK OJK agar Tetap Bersih untuk Debitur Pinjol Pemula

BACA JUGA: Ambil Pinjol Lebih dari Satu, Perhatikan Risiko Ini Sebelum Daftar

Sanksi debitur pinjol langgar kontrak perjanjian pinjaman

Selain gagal bayar, ada risiko atau hukuman yang akan diterima debitur pinjol jika sampai melanggar perjanjian dengan penyedia layanan. Di antaranya berikut secara umum :

1. Denda 

Akan ada denda yang diberikan oleh penyedia pinjol dan biasanya nilainya sangat besar. Apalagi jika pelanggaran tersebut cukup fatal, misal menjadi pelaku kriminal atau melakukan pencemaran nama baik perusahaan.

2. Bunga Tambahan 

Tidak hanya denda, beberapa perusahaan akan memberikan hukuman pelanggaran isi kontrak pinjol dengan memberikan bunga tambahan.

3. Pencatatan di SLIK OJK

Khususnya untuk pelanggaran waktu pembayaran, tentu nama debitur akan tercatat di SLIK OJK. Nanti debitur tidak akan bisa mengajukan pinjaman lagi di bank atau platform pinjol lainnya. 

BACA JUGA: 5 Aplikasi Keuangan Bantu Atur Utang Pinjol agar Lebih Efektif

BACA JUGA: Cara Perbaiki SLIK OJK Akibat Pernah Galbay Pinjol, Ikuti Tahapan Ini

4. Penagihan 

Pihak pinjol akan menagih utang secara intens jika debitur tidak membayarkan pinjaman sesuai tanggal jatuh tempo. Bahkan mereka akan mendatangi DC atau debt collector yang siap datang ke rumah debitur.

5. Gugatan Perdata 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: