Pengantin Baru di Brebes Diamankan Polisi, Gara-gara Kedapatan Konsumsi Tembakau Sintetis
Pasangan suami istri (Pasutri) yang baru menikah di Brebes terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. (Istimewa)--
BREBES, radartegal.com - Pasangan pengantin yang baru menikah di Brebes terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Keduanya diamankan setelah kedapatan mengkonsumsi tembakau sintetis.
Pasangan pengantin baru itu berinisial AH, 27 tahun, yang berprofesi sebagai fotografer dan istrinya DR, 20 tahun berprofesi periasa pengantin.
Keduanya merupakan warga Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Brebes dan Amankan Satu Orang
BACA JUGA: Simpan Sabu di Dompet, Sopir Travel di Brebes Diamankan Satresnarkoba Polres
Keduanya ditangkap jajaran Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes, pimpinan Aiptu Hardi Ristanto, di Jalan Raya Ketanggungan.
Saat itu, mereka sedang mengambil paket COD tembakau sintetis yang dibelinya melalui online.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka DR mengaku baru memakai tembakau sintetis setelah menikah.
Selama ini, tembakau sintetis yang didapat dari membeli melalui online bersama suaminya untuk dikonsumsi sendiri.
BACA JUGA: Kedapatan Bawa Sabu 2,83 Gram, 3 Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Tegal
BACA JUGA: Minimalisir Masuknya Narkoba Lewat Makanan ke Lapas, Kantin Lapaste Tegal Sengaja Didirikan
"Saya awalnya hanya nyoba-nyoba tembakau sintetis karena ajakan suami. Sebelum menikah saya sama sekali belum pernah memakai gituan," ungkapnya, Selasa 1 Oktober 2024 kepada awak media.
Pengantin baru di Brebes baru sebulan menikah
Sementara Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan membenarkan terkait pengamanan dua orang pengantin baru di Brebes yang mengkonsumsi tembakau sintetis.
"Kami akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya yang ternyata adalah pasangan suami istri yang baru satu bulan menikah," jelasnya.
Atas perbuatannya, pasangan pengantin baru ini harus menikmati bulan madunya di dalam sel tahanan Mapolres Brebes.
BACA JUGA: Total Ada 36 Kasus, 9 Kecamatan di Kabupaten Tegal Rawan Tindak Pidana Narkoba
BACA JUGA: 10 Orang di Brebes Diamankan Polisi Terkait Narkoba, Seorang di Antaranya Tanam Ganja
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan paket tembakau sintetis, seberat 6,92 gram dari pengantin baru di Brebes tersebut.
"Atas perbuatannya kedua tersangka kini dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: