Total Ada 36 Kasus, 9 Kecamatan di Kabupaten Tegal Rawan Tindak Pidana Narkoba
TANDA TANGAN - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal Joko Kurnianto mengungkap daerah rawan tindak pidana narkoba usai menandatangani kesepakatan P4GN, baru-baru ini.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id
SLAWI, radartegal.id - Data pengungkapan kasus oleh Satserse Narkoba Polres Tegal terdapat 39 kasus narkoba di tahun 2022 dan 36 kasus di tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 9 kecamatan di Kabupaten Tegal rawan tindak pidana narkoba.
Hal itu diungkapkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal Joko Kurnianto dalam acara Seminar Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkoba (P4GN), di Pendopo Amangkurat Pemkab Tegal, baru-baru ini.
Seminar ini diikuti pelajar SMA/SMK/MA se-Kabupaten Tegal, mahasiswa atau BEM se-Tegal Raya, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda se-Kabupaten Tegal serta masyarakat umum dan pemuda Kabupaten Tegal.
Menurutnya, dari seluruh daerah rawan tindak pidana narkoba, penggunaan sabu menduduki peringkat teratas. Kemudian disusul penyalahgunaan obat terlarang.
BACA JUGA: 10 Orang di Brebes Diamankan Polisi Terkait Narkoba, Seorang di Antaranya Tanam Ganja
BACA JUGA: Pj Walikota Tegal Ajak Tokoh Agama, Masyarakat dan Pemuda Perang Lawan Peredaran Narkoba
Dari 18 kecamatan total wilayah di Kabupaten Tegal, setengahnya dinilai rawan tindak pidana narkoba. Menurut survei dari Badan Narkotika Nasional (BNN), BRIN dan BPS pada 2023, penyalahgunaan narkoba didominasi penduduk yang berusia 15-64 tahun.
Hal itu menunjukkan prevalensi 2,2 persen atau 4,24 juta jiwa penduduk pernah memakai narkoba.
“Lingkungan pergaulan menjadi sumber utama perolehan narkoba dan mayoritas penyalahgunaan narkoba memiliki kebiasaan merokok,” kata Joko.
Meski membenarkan ada 9 kecamatan rawan tindak pidana narkoba, Joko tidak menyebutkan secara rinci kecamatan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: