Kedapatan Bawa Sabu 2,83 Gram, 3 Pemuda Diringkus Satres Narkoba Polres Tegal
BARANG BUKTI - Kasat Resnarkoba didampingi Kasi Humas menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan 3 pemuda.-Hermas Purwadi-Radartegal.disway.id
SLAWI, radartegal.id- Kedapatan membawa narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 2,83 gram, 3 pemuda diringkus Satres Narkoba Polres Tegal. Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah R.A.N dan AS, keduanya warga Margasari, serta A.S, warga Bumiayu Kabupaten Brebes.
"Para tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Namun semuanya terkait dengan jaringan peredaran narkoba yang sama," ungkap Kapolres Tegal AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah SIK, SH, MM, MSI melalui Kasat Narkoba, AKP Bambang Waluyo SH MH, Kamis, 1 Agustus 2024.
Menurutnya, keberhasilan penangkapan 3 pemuda oleh Satres Narkoba Polres Tegal ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Hal ini juga menjadi bukti komitmen kuat dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Tegal yang dilakukan Satres Narkoba Polres Tegal.
Tim Sat Resnarkoba Polres Tegal berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 2,83 gram dan menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Keberhasilan ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.
BACA JUGA: Minimalisir Masuknya Narkoba Lewat Makanan ke Lapas, Kantin Lapaste Tegal Sengaja Didirikan
BACA JUGA: Total Ada 36 Kasus, 9 Kecamatan di Kabupaten Tegal Rawan Tindak Pidana Narkoba
"Mereka mengetahui adanya peredaran serta penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Tegal dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian bergerak cepat menuju lokasi yang diduga akan dijadikan tempat transaksi narkoba," ujarnya.
Pihaknya sangat mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat. Kerja sama ini sangat penting dalam upaya pihak kepolisian, terutama Satres Narkoba Polres Tegal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tegal.
Saat ini, ketiga pemuda yang tersangkut kasus sabu berada dalam tahanan Kepolisian Resor Tegal dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Kami berharap masyarakat terus mendukung kami dengan memberikan informasi-informasi yang bermanfaat. Bersama-sama, kita bisa memerangi narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika," tergas AKP Bambang Waluyo.
BACA JUGA: 10 Orang di Brebes Diamankan Polisi Terkait Narkoba, Seorang di Antaranya Tanam Ganja
BACA JUGA: Pj Walikota Tegal Ajak Tokoh Agama, Masyarakat dan Pemuda Perang Lawan Peredaran Narkoba
Dengan langkah tegas ini, Kepolisian Resor Tegal berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan calon pelaku peredaran narkoba serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: