Polisi Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Brebes dan Amankan Satu Orang

Polisi Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Brebes dan Amankan Satu Orang

Terduga pelaku (kiri) pengedar tembakau sintetis saat digelandang ke Mapolres Brebes.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes berhasil menggerebek tempat produksi tembakau sintetis. Penggerebekan tersebut dilakukan di tempat kos-kosan yang berada di Desa Luwungragi, Kecamatan Bulakamba.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku berinisial MFM (19) warga Kecamatan Wanasari dari lokasi produksi tembakau sintetis di Brebes. Dari dirinya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi produksi tembakau sintetis di Brebes adalah satu klip plastik berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 13,67 gram, 2 paket warna hitam berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 11,65 gram. Serta 7 paket warna putih berisi tembakau sintetis dengan berat 16,3 gram, 1 bungkus rokok berisi 12 linting tembakau sintetis dengan berat bruto 2,1 gram.

Kemudian 1 kotak hitam berisi 14 linting tembakau sintetis dengan berat bruto 2,6 gram, kemudian ratusan butir obat heximer dan uang tunai sebesar Rp. 4.815.000,-.

BACA JUGA: Konflik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Diduga karena Laporan yang Berujung Penggerebekan di Hotel

Kanit 1 Satresnarkoba Polres Brebes, Aiptu Herdi Ristanto mengatakan, keberhasilan penggerebekan tempat produksi tembakau sintetis itu merupakan informasi dari msyarakat. Warga menginformasikan jika adanya peredaran narkoba di wilayah Pantura Brebes.

Dari hasil pengembangan, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua terduga pelaku lainnya. Yakni, KF (24) warga Desa Siasem dan satu orang lainnya yang masih berstatus pelajar yang sebagai pembeli.

“Mereka ditangkap saat transaksi dan kami menemukan satu paket tembakau siap edar yang ditemukan ditanam di tanah di komplek Makam China,” ungkapnya kepada wartawan.

Modus peredarannya, kata dia, pelaku MFM terduga pelaku menawarkan kepada pembeli melalui media sosial. Lalu pemakai akan membeli dengan mentransfer melalui rekening bank. 

BACA JUGA: Video Penggerebekan Oknum Polisi Viral, Istrinya Mencak-mencak ke Pelakor: Keluar Kau!

“Sementara barang (tembakau sintetis) yang dibeli akan diletakkan di sebuah tempat yang dijanjikan, seperti di tanah di komplek makam,” jelansya.

Dari keterangan terduga pelaku MFM, dirinya mendapatkan pelaku barang tembakau sintesis yang masih mentah itu membelinta melalui online. Dirinya membeli bahan tersebut senilai Rp10 juta rupiah.

Lalu pelaku dan asistennya meracik dan menjual satu paketnya seberat 1 gram, sebesar Rp100 ribu. Dalam satu kali produksi pelaku bisa meraup omset hingga Rp20 juta. “Saat ini, orang ketiga yang kami tangkap sudah menetapkan tersangka dan hingga kini masih dalam penyelidikan oleh penyidik,” pungkasnya. (*)

Sumber: