5.584 Rokok Ilegal Diamankan di Pemalang, Satpol PP Operasi Pasar di 2 Tempat Berbeda

5.584 Rokok Ilegal Diamankan di Pemalang, Satpol PP Operasi Pasar di 2 Tempat Berbeda

SOSIALISASI- Sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai terus dilakukan petugas.-Istimewa-Bea Cukai

PEMALANG, radartegal.id - Sedikitnya 5.584 rokok ilegal diamankan di Pemalang. Jumlah tersebut merupakan hasil operasi pasar yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang.

Ribuan rokok ilegal itu kedapatan tanpa cukai dalam operasi pasar. Satpol PP mengamankannya dari dua tempat yang berbeda.

“Satpol PP Pemalang melakukan operasi pasar, kemudian menemukan rokok tanpa cukai di Kecamatan Bodeh dan Kecamatan Comal,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Pemalang Khusnul Khotimah.

Operasi dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pemalang dan Bea Cukai Tegal pada 15 Agustus 2024. Dalam taksiran kerugian, diperkirakan mencapai Rp4.977.064.

BACA JUGA: 1.400 Bungkus Rokok Ilegal di Brebes Selatan Disita Petugas Gabungan, Wilayah Lain dalam Pendataan

BACA JUGA: Gerebek Rumah di Brebes, Tim Gabungan Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Ribuan Batang Siap Edar

“Kami akan terus melakukan pengawasan, operasi supaya tidak ada rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Pemalang,” tandasnya. 

Pihaknya akan terus mengintensifkan operasi guna mencegah beredarnya rokok tanpa cukai.

Ciri-ciri rokok ilegal

Sementara itu, pihak Bea Cukai sendiri sudah menginformasikan ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya seperti rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau pita cukai bekas. 

Ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang taat pada ketentuan cukai.

BACA JUGA: Gudang Digrebek! Petugas Gabungan Amankan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Losari Brebes

BACA JUGA: Dirazia Satpol PP, Pengedar Rokok Ilegal di Tegal Ngaku Sehari Dapat Keuntungan Segini

Dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal, Bea Cukai secara serentak melaksanakan serangkaian sosialisasi dan pengawasan di berbagai wilayah Indonesia sepanjang bulan Juli-Agustus 2024. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta menegakkan aturan terkait barang kena cukai ilegal.

Sumber: