Kuasa Hukum Minta Pegi Setiawan Dibebaskan, Polisi Ditantang Tunjukan Dua Alat Bukti yang Sah

Kuasa Hukum Minta Pegi Setiawan Dibebaskan, Polisi Ditantang Tunjukan Dua Alat Bukti yang Sah

SIDANG - Sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung mulai dilakukan, Senin 1 Juli 2024.--

radartegal.id - Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, diyakini adalah korban salah tangkap. Hal itu ditegaskan salah seorang anggota tim kuasa hukumnya, Insank Nasruddin.

Insank bersikukuh kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 2016 silam. Tim kuasa hukum Pegi telah membacakan poin-poin penetapan tersangka dalam sidang praperadilan, Senin 1 Juli 2024.

“Pertama itu poin-poin penetapan tersangka error in personal. Artinya kita lebih menitikberatkan bahwa yang kami nilai di sini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in personal itu yang kami tekankan di dalam permohonan di praperadilan kami," kata Insank di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Angkat Bicara Soal Kasus Vina Cirebon, Minta Polri Lebih Transparan

Menurut Insank, pihaknya menginginkan kuasa hukum Polda Jabar membuktikan kliennya ikut terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky. "Jadi semoga juga pihak Termohon mampu untuk menjawab, apa yang menjadi gugatan atau permohonan kami."

"Kita tinggal tunggu besok, jawaban mereka seperti apa. Tapi yang kami tekankan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar, adalah orang yang salah," tambahnya lagi.

Bila Termohon dalam hal ini adalah Polda Jabar, memiliki bukti dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan, Insank menyebut pihaknya tidak mudah percaya dan akan meminta ahli untuk mengujinya.

BACA JUGA: Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Buka Suara, Lihat Kejadian di Depan Mata, Begini Katanya

"Kemudian kami menilai dalam permohonan kami, dua alat bukti tidak dimiliki oleh Termohon, makanya dalam persidangan ini kami akan menekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kita uji alat bukti sah atau tidak," ucapnya sebagaimana dikutip dari RMOL.

"Memang harus mereka buktikan tidak masuk dalam pokok perkara, karena dalam praperadilan ini pada prinsipnya ini adalah pada formil. Kita tetap merujuk pada pasal 184 KUHP rujukannya harus ada dua alat bukti yang menetapkan klien kami Pegi Setiawan sebagai tersangka," sambung Insank.

Jika hal tersebut tidak dibeberkan dalam praperadilan ini, Insank menegaskan, Polda Jabar harus segera membebaskan kliennya dari status tersangka.

BACA JUGA: Kasus Vina Terbongkar karena Linda Kerasukan, Begini Kata Ustaz Khalid Basalamah soal Arwah yang Gentayangan

"Tapi itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah. Artinya kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: