Miris! 80.000 Anak Indonesia Terjerat Judol, Rentang Usia di Bawah 10 Tahun

Miris! 80.000 Anak Indonesia Terjerat Judol, Rentang Usia di Bawah 10 Tahun

JUDI ONLINE - Dengan data yang menunjukkan sekitar 80.000 anak-anak terjerat dalam aktivitas judol, pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas.--(Foto: Istimewa)

Penyebab Anak-anak Terlibat dalam Judi Online

Ada beberapa faktor yang menyebabkan anak Indonesia terjerat judol. Pertama, kemajuan teknologi yang pesat membuat akses internet semakin mudah dan murah.

Anak-anak yang penasaran bisa dengan mudah mengakses situs-situs judi online tanpa pengawasan orang tua. Kedua, kurangnya pemahaman dan kontrol dari orang tua mengenai aktivitas online anak-anak mereka.

Banyak orang tua yang belum menyadari bahaya dari judi online dan tidak melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan gadget oleh anak-anak mereka.

Ketiga, iklan judi online yang tersebar luas di media sosial dan platform digital lainnya juga menjadi faktor penyebab. Iklan-iklan tersebut sering kali menargetkan pengguna muda dengan iming-iming hadiah besar dan keuntungan cepat.

BACA JUGA: Mengaku Setor Rp250 Juta per Minggu ke Konsorsium 303, Pengakuan Bandar Judi Online Bikin Heboh

BACA JUGA: Digelar 20 Hari, Operasi Pekat Candi 2024 Amankan Puluhan Tersangka Kasus Perjudian dan Prostitusi

Dampak Negatif Judi Online pada Anak-Anak

Dampak judi online pada anak-anak sangatlah serius. Dari segi psikologis, anak-anak yang terlibat dalam judi online bisa mengalami stres, kecemasan, dan gangguan tidur.

Mereka juga bisa kehilangan minat dalam aktivitas sehari-hari seperti belajar dan bermain. Dari segi sosial, anak Indonesia yang terjerat judol cenderung menarik diri dari lingkungan sosialnya dan bisa mengalami penurunan prestasi akademis. Mereka juga berpotensi terlibat dalam tindak kriminal untuk mendapatkan uang guna berjudi.

Upaya Pemerintah dalam Menanggulangi Judi Online

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi perjudian online. Salah satunya adalah dengan membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Hadi Tjahjanto.

Satgas ini bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memblokir situs-situs judi online dan menangkap para pelaku. Selain itu, edukasi kepada masyarakat, terutama orang tua dan anak-anak, mengenai bahaya judi online juga terus digalakkan. Kampanye anti-judi online sering dilakukan di sekolah-sekolah dan komunitas-komunitas masyarakat.

BACA JUGA: Singgung Brimob yang Bentak Wartawan di Sidang Etik Ferdy Sambo, Judi Online Disebut

Sumber: