Miris! 80.000 Anak Indonesia Terjerat Judol, Rentang Usia di Bawah 10 Tahun

Miris! 80.000 Anak Indonesia Terjerat Judol, Rentang Usia di Bawah 10 Tahun

JUDI ONLINE - Dengan data yang menunjukkan sekitar 80.000 anak-anak terjerat dalam aktivitas judol, pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas.--(Foto: Istimewa)

JAKARTA, radartegal.id - Kasus perjudian online (judol) di Indonesia semakin memprihatinkan. Terutama dengan semakin banyaknya anak Indonesia yang terjerat judol.

Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa dua persen dari total pemain judi online di Indonesia ternyata adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun. Angka tersebut setara dengan sekitar 80.000 anak-anak.

"Korban yang ada di masyarakat, sesuai dengan data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Totalnya mencapai 80 ribu yang terdeteksi," ungkap Hadi dalam jumpa pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Rabu, 19 Juni 2024.

Data mengenai banyaknya anak Indonesia terjerat judol tersebut tentu sangat mengejutkan dan menyedihkan. Mengingat usia anak-anak di bawah 10 tahun seharusnya masih dalam masa-masa bermain dan belajar, bukan terlibat dalam aktivitas yang merusak seperti judi online.

BACA JUGA: 846.047 Situs Judi Online Diblokir Kominfo, Budi Arie Bilang Begini

BACA JUGA: Waspada! Modus Pinjaman Online dan Judi Online yang Dikombinasikan Marak, Bisa Sebabkan Kerugian Sebanyak Ini

Penyebaran Judi Online 

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa 11 persen pemain judi online berada di rentang usia 10-20 tahun. Jumlah ini mencapai sekitar 440.000 orang.

Usia ini juga termasuk rentan karena pada masa remaja, anak-anak sedang dalam tahap mencari jati diri dan sangat mudah terpengaruh oleh lingkungan sekitar. Kemudian, ada 13 persen pemain judi online yang berusia antara 21-30 tahun, dengan jumlah sekitar 520.000 orang.

Pada kelompok usia ini, meskipun mereka sudah dianggap dewasa, pengaruh judi online bisa sangat merusak, terutama dari segi finansial dan psikologis. Paling banyak terdeteksi pemain judi online adalah masyarakat usia 30-50 tahun, sebesar 40 persen atau berjumlah 1.640.000 orang. Kelompok usia ini biasanya sudah memiliki penghasilan tetap, sehingga daya beli mereka terhadap judi online juga lebih tinggi.

Sisanya, 34 persen atau sekitar 1.350.000 orang adalah mereka yang berusia di atas 50 tahun. Meski jumlahnya cukup besar, dampak negatif dari judi online pada kelompok usia ini tidak boleh dianggap remeh, mengingat mereka seharusnya menikmati masa pensiun dengan tenang, bukan terlibat dalam aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan.

BACA JUGA: Viral Tempat Judi Terbesar di Semarang Ada di Dekat Akpol dan Polsek, Polda Jateng: Sudah Bubar 1,5 Tahun Lalu

BACA JUGA: Pelaku Judi Togel Diringkus Polsek Dukuhturi, Terancam Pidana 10 Tahun

Sumber: