Digelar 20 Hari, Operasi Pekat Candi 2024 Amankan Puluhan Tersangka Kasus Perjudian dan Prostitusi

Digelar 20 Hari, Operasi Pekat Candi 2024 Amankan Puluhan Tersangka Kasus Perjudian dan Prostitusi

BARANG BUKTI- Kapolres Pemalang menunjukkan beberapa tersangka dan sejumlah barang bukti hasil Operasi Pekat Candi 2024.-M. Ridwan-Radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Digelar selama 20 hari, Polres Pemalang telah mengamankan puluhan tersangka kasus perjudian, narkoba, prostitusi, perzinaan, premanisme, petasan hingga miras dalam Operasi Pekat Candi 2024. Kegiatan itu berlangsung sejak 6 Maret 2024 sampai 25 Maret 2024.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat konferensi pers menyatakan, seluruh target Operasi Pekat Candi 2024 berhasil terungkap.

“Seluruh target operasi dan nontarget operasi telah terungkap, bahkan capaiannya lebih dari 100 persen,” jelas Yovan saat mengungkap hasil Operasi Pekat Candi 2024 di Pemalang, Rabu 27 Maret 2024.

Keberhasilan pengungkapan kasus perjudian ini dapat tercapai berkat informasi dan laporan dari masyarakat yang mengaku resah. Polres Pemalang mengamankan 11 orang tersangka kasus perjudian dalam Operasi Pekat Candi 2024. 

BACA JUGA: 20 Hari Gelar Operasi, Polisi ungkap 24 Kasus Tindak Pidana di Tegal Selama Ramadhan

Salah satunya tersangka kasus perjudian togel online berinisial EEY, 42 yang diamankan di wilayah Kecamatan Taman. Tersangka EEY diamankan bersama barang bukti satu unit handphone, sejumlah uang tunai dan satu buah kartu ATM.

Dalam Operasi Pekat Candi 2024 ini, Polres Pemalang juga telah mengamankan seorang wanita berinisial M, 53, tersangka kasus prostitusi. Dia diduga telah menyewakan kamar untuk berhubungan badan layaknya suami istri di dalam warung karaoke miliknya.

“Kamar di dalam warung karoke yang beralamat di wilayah Kecamatan Ampelgading tersebut disewakan kepada pelanggan dengan tarif Rp30 ribu. Akan dibayarkan setelah pelanggan selesai melakukan hubungan badan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 296 KUHP, tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain. Dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan.

BACA JUGA: Dua Pelaku Premanisme di Tegal Dibekuk Polisi dalam Operasi Pekat

Pihaknya juga  mengamankan 3 kilogram bahan peledak atau obat mercon dalam Operasi Pekat Candi 2024. Serta sejumlah selongsong petasan, arang, timbangan dan petasan yang sudah jadi.

“Dari kasus petasan ini kami mengamankan 1 orang, dimana pelaku yang telah kita amankan telah berulangkali melakukan praktik jual beli petasan,” bebernya.

Sejumlah miras pabrikan dan miras oplosan juga telah diamankan dari 6 orang pelaku. Selanjutnya, dalam pengungkapan kasus narkotika, berhasil mengamankan 6 orang tersangka beserta barang bukti sebanyak 30.051 butir obat keras. 

"Terdiri dari hexymer, dexstro dan tramadol,” ungkapnya terkait Operasi Pekat Candi 2024 tersebut. (*)

Sumber: