Sempat Dikeluarkan Gegara Orang Tua Berkomentar di WAG, Siswa SD di Brebes Bisa Sekolah Lagi

Sempat Dikeluarkan Gegara Orang Tua Berkomentar di WAG, Siswa SD di Brebes Bisa Sekolah Lagi

Salah seorang siswa SD Negeri di Kecamatan Ketangguntan sempat dikeluarkan dari sekolahhya hari ini siswa tersebut sudah kembali berangkat ke sekolah usai dimediasi antar kedua belah pihak.(Istimewa)--

BREBES, radartegal.id - Salah seorang siswa SD Negeri di Kecamatan Ketanggungan Brebes sempat dikeluarkan dari sekolahhya, Jumat 7 Juni 2024. Menanganggapi hal itu, Pemkab Brebes turun tangan dan mulai hari ini siswa tersebut sudah kembali berangkat ke sekolah setelah dimediasi antar kedua belah pihak .

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes Adhitya Perdana mengatakan, persoalan siswa yang sudah dikeluarkan dari sekolahnya sudah selesai. Dan siswa tersebut sudah kembali berangkat ke sekolah.

“Sudah, sudah dimediasi antar pihak sekolah dengan wali murid. Jadi, siswa tersebut sudah kembali berangkat,” katanya, Sabtu 8 Juni 2024 saat dihubungi melalui sambungan telpon genggamnya.

Mediasi itu, kata Adhitya, melibatkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Brebes. Hingga akhirnya mendapatkan kesepakatan siswa tersebut kembali melanjutkan sekolah.

BACA JUGA:  Kurikulum Merdeka Membentuk Karakter Siswa Sekolah Dasar dengan Profil Pelajar Pancasila

BACA JUGA:  Orang Tua dan Wali Siswa SD Negeri Margadana 4 Tegal Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Sampah

Kedua pihak, sekolah dan orang tua murid dipertemukan untuk mencari solusi terbaik, sehingga anak bisa mendapatkan haknya (pendidikan). Selain itu, Pemkab juga memastikan anak akan mendapat perlindungan setelah kembali bersekolah.

Hasil mediasi itu, selanjutnya, kepala sekolah, dewan guru dan wali murid sudah saling memaafkan atas masalah yang terjadi. Sekolah mencabut Surat Keputusan Nomor 422.2/045/2024 tentang Penyerahan Kembali siswa kepada orang tua dengan mengeluarkan Surat Keputusan baru Nomor 422.46/2024 tentang Pencabutan Keputusan terdahulu.

Memberikan hak-hak Kembali kepada siswa untuk tetap bersekolah. Siswa tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan KBM sampai dengan selesai.

Jika wali murid mau mengajukan pindah sekolah maka sekolah, Korwil dan Dinas Dikpora bersedia memfasilitasi untuk persyaratan mutasi ke sekolah lain.

BACA JUGA:  Siswa SD Hingga SMP di Tegal Diajak Cegah Bullying di Sekolah

BACA JUGA:  Polisi RW dan Bhabinkamtibmas Polsek Margasari Edukasi ratusan Siswa SD

"Kedua pihak sudah ketahuan dan yang terjadi kemarin karena miss komunikasi. Sudah selesai, sudah saling memaafkan.  Senin kepala sekolah akan dipanggil oleh dinas. Semoga kejadian seperti ini tidak terjadi di sekolah lainnya," ucapnya.

Sumber: