Sempat Tertunda, DPRD Bahas Lagi Perda Pemberdayaan dan Penataan PKL
Ketua DPRD Kota Tegal--
TEGAL, radartegal.com - Setelah sempat tertunda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota TEGAL kembali membuka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Itu, akan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) yang baru dibentuk di awal 2025 ini.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro belum lama ini mengatakan tahun ini, dari legislasi pihaknya akan membentuk 3 Pansus. Yakni, Pansus yang akan membahas perda tentang pariwisata, penyertaan modal PDAM dan 3 buka kembali pansus Pemberdayaan dan Penataan PKL.
"Seperti kita ketahui bersama, sebelumnya Pansus terkait PKL pernah kita bentuk tahun lalu, tetapi Perda belum selesai dibahas. Sehingga, tahun ini kita bentuk lagi mengingat banyak anggota yang baru hasil Pilkada 2024 kemarin," katanya.
Menurut Kusnendro, pihaknya berharap Pansus akan merampungkan pembahasan terkait PKL. Sehingga, Raperda bisa segera ditetapkan sesuai jadwal.
BACA JUGA: DPRD Kota Tegal Tutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025
Terkait relokasi PKL ke Jalan Melati, Kusnendro berharap agar Pj Wali Kota menyiapkan segala sesuatunya. Karena di lokasi yang baru relatif gelap sehingga penerangan perlu diperhatikan.
Selanjutnya, kata Kusnendro, perlu upaya agar di lokasi yang baru bisa ramai. Sehingga, masyarakat akan berbondong-bondong ke sana dan pedagang tidak kehilangan pelanggannya.
"Saat ini di DPRD baru membentuk Pansus untuk membahas Raperda penataan dan pemberdayaan PKL. Sehingga, nantinya itu akan menjadi stressing dari pansus," ujarnya.
Selain itu, kata Kusnendro, pihaknya berharap agar uji coba tersebut bisa berjalan secara baik dan tidak menimbulkan protes. Kalau sampai terjadi protes, maka Pemkot perlu menyikapi dengan bijak dan mencari jalan keluar yang terbaik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: