Merasa Terganggu, Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal Berlindung di Rumah Kuasa Hukum

Merasa Terganggu, Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal Berlindung di Rumah Kuasa Hukum

Saka Tatal, salah satu terdakwa kasus pembunuhan Vina Cirebon, mencari perlindungan di rumah kuasa hukumnya-kasus vina cirebon-

Radartegal.id - Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang telah bebas, mencari perlindungan di rumah kuasa hukumnya. Hal ini dilakukan setelah Saka merasa tidak nyaman dan terganggu karena banyak pihak yang mendatangi rumahnya, termasuk pihak kepolisian.

Saka dan kakaknya memutuskan untuk tinggal sementara di rumah kuasa hukumnya demi mendapatkan ketenangan. Saka Tatal, yang dibebaskan pada tahun 2020 lalu, mengaku tidak nyaman dengan situasi yang dihadapinya saat ini.

Salah satu mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ini didatangi oleh banyak pihak, termasuk polisi, yang ingin menanyakan berbagai hal terkait kasusnya. Hal ini membuatnya merasa tertekan dan tidak bisa menjalani kehidupan normal.

Keputusan Saka Tatal untuk berlindung di rumah kuasa hukumnya didasari oleh keinginannya untuk mendapatkan ketenangan dan pemulihan nama baik. Ia ingin hidup normal kembali seperti sebelum terjerat kasus hukum.

BACA JUGA: Potongan Suara Diduga Vina Cirebon Viral, Sebut Dua Pelaku Kabur ke Jakarta

BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kuasa Hukum Mantan Narapidana Saka Tatal Buka Suara

"Saya ingin nama saya bersih lagi, seperti dulu lagi. Saya ingin bisa hidup normal kembali di masyarakat tanpa pandangan sebelah mata," ujar mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ini.

Saka Tatal berharap dengan tinggal di rumah kuasa hukumnya, ia bisa terhindar dari gangguan dan fokus pada pemulihan nama baiknya. Ia juga ingin bisa kembali bekerja dan menjalani kehidupan seperti orang biasa.

Kasus Vina dan Upaya Pemulihan Nama Baik

Saka Tatal adalah salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon pada tahun 2018. Ia divonis 10 tahun penjara, tetapi dibebaskan lebih awal karena berkelakuan baik.

Kasus Vina dan Eki menjadi sorotan publik karena proses hukumnya yang panjang dan berliku-liku. Saka Tatal dan terpidana lainnya sempat dibebaskan, kemudian kembali ditahan setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan pembebasan mereka.

BACA JUGA: Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Akui Sulit Menemukan 3 Buronan yang Masuk DPO

BACA JUGA: Terawangan Velline Ratu Terkait Pembunuhan Vina Cirebon, Benarkah Salah Satu DPO Tidak Berada di Indonesia?

Sumber: kompastv