Pegi Setiawan Bebas, Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan: Penetapan Tersangka Tidak Sah!

Pegi Setiawan Bebas, Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan: Penetapan Tersangka Tidak Sah!

SIDANG PEGI- Tersangka Pegi Setiawan bebas setelah Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilannya, Senin, 8 Juli 2024.-tangkapan layar-Inews

BANDUNG, radartegal.id- Ramai disebut sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, Pegi Setiawan akhirnya bebas setelah hakim mengabulkan gugatan praperadilannya, Senin, 8 Juli 2024. 

Hal ini setelah tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon. Sehingga, Hakim Pengadilan Negeri Bandung pun mengabulkan gugatan praperadilan dan menyatakan Pegi Setiawan bebas.

Sebelum mengajukan gugatan praperadilan, Pegi Setiawan ditangkap oleh pihak kepolisian setelah 8 tahun kasus Vina Cirebon berlalu, yakni pada Mei 2024 lalu. Penangkapan Pegi Setiawan ini dilakukan setelah viralnya film Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang pada 2024 ini.

Penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan ini dinilai janggal oleh publik. Hal ini karena Polda Jabar menetapkan tersangka tanpa melakukan pemanggilan terhadap Pegi Setiawan, yang setidaknya dilakukan 2 kali sebelum penetapan tersangka.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Minta Pegi Setiawan Dibebaskan, Polisi Ditantang Tunjukan Dua Alat Bukti yang Sah

BACA JUGA: Makin Panas! Para Saksi Pembelaan Pegi Setiawan Alias Perong Mulai Angkat Bicara, Termasuk sang Adik

Tidak hanya itu, pencarian alat bukti yang dilakukan Polda Jabar dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. Pasalnya, alat bukti tersebut baru dicari setelah Pegi Setiawan dinyatakan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

Pegi Setiawan dinyatakan sebagai tersangka terakhir sekaligus tersangka utama pada kasus Vina Cirebon.

Sebelumnya, nama Pegi alias Perong masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bersama dengan 2 orang lainnya Andi dan Dani. Namun pada akhirnya, nama Andi dan Dani dihapus dari DPO setelah tertangkapnya Pegi Setiawan yang disebut sebagai Pegi Perong.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024. 

BACA JUGA: Datangi Mapolda Jabar, Ayah Pegi Setiawan Bawa Bukti Sang Anak Tak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon

BACA JUGA: Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: serambinews.com