Klarifikasi Saka Tatal yang Mengaku Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina, Beda dengan Keputusan Pengadilan

Klarifikasi Saka Tatal yang Mengaku Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina, Beda dengan Keputusan Pengadilan

pengakuan saka tatal--

RADAR TEGAL - Kasus pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri yang belum terpecahkan. Klarifikasi Saka Tatal yang mengaku jadi korban salah tangkap tengah banyak dibicarakan.

Klarifikasi Saka Tatal tentunya mengejutkan banyak pihak, di tengah viralnya kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut. Saka, mantan narapidana yang kini telah dibebaskan mengaku bukan pelakunya.

Dalam klarifikasi, Saka Tatal mengklaim tidak mengenal ketiga tersangka dan tidak mengetahui apapun mengenai kasus pembunuhan tersebut.  Ia bahkan menyatakan bahwa dirinya menjadi korban kesalahan penangkapan.

"Permasalahannya saya enggak tahu, saya juga jadi korban salah tangkap, Waktu itu saya berada di rumah Bersama paman saya," ujar Saka dikutip dari stasiun televisi Metro TV, Senin, 20 Mei 2024.

BACA JUGA: Saka Tatal Sebut Dirinya Korban Salah Tangkap, Kasus Vina Cirebon Menemui Titik Terang?

Dalam insiden tragis pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada tahun 2016, Saka adalah salah satu dari delapan pelaku yang akhirnya dijatuhi hukuman penjara oleh hakim pada tahun 2017 yang mendapat hukuman delapan tahun penjara, sementara yang lain dihukum penjara seumur hidup.

"Saya bulan empat 2020 baru bebas. Saya ditahan empat tahun kurang karena ada remisi," ujarnya.

Ketika ditanya apakah kenal dengan korban Vina dan Eky, Saka mengaku tidak kenal.

"Dari korban keduanya saat tidak mengenal sama sekali." lanjutnya.

Sementara di kesempatan lain, sebuah video klarifikasi Saka Tatal yang menyebutkan bahwa dirinya adalah korban salah tangkap dalam kasus Vina juga beredar. Saka menyebutkan dirinya dibawa ke Polres Cirebon Kota pada 31 Agustus 2016.

BACA JUGA: Saka Tatal Terpaksa Ngaku Karena Tak Kuat Disiksa, Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Timbulkan Pertanyaan Baru

Sesampai di Polres Cirebon Kota, Saka mengaku dibawa ke salah satu ruangan dan menerima sejumlah bentuk penganiayaan dari sejumlah oknum polisi yang memaksanya mengaku sebagai pelaku pembunuh Vina dan Eky.

"Pas sampai di kantor polisi itu saya nggak ditanya, tahu-tahu saya langsung disiksa, dipukulin, diinjak-injak sampai disetrum. Dipaksa buat mengaku," ujar Saka dalam video klarifikasi Saka Tatal tersebut.

Beda keputusan pengadilan kasus Vina untuk Saka

Berbeda dengan klarifikasi Saka Tatal, keputusan Pengadilan Negeri Cirebon menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan tindakan yang merugikan. Hakim menyatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh Saka Tatal bersama teman-temannya telah menimbulkan ketakutan di masyarakat dan menyebabkan kedua korban meninggal dunia.

BACA JUGA: Film Vina Sebelum 7 Hari Kurang Cocok Jadi Film Horror, Berikut Ulasannya

"Perbuatan Anak Saka Tatal Bin Bagja dan teman-temannya telah membuat anak korban Muhammad Rizky dan anak korban Vina meninggal dunia," demikian dikutip dari putusan hakim Pengadilan Negeri Cirebon dalam pertimbangan hakim yang memberatkan terdakwa.

Hakim menilai tindakan Saka Tatal dan kawan-kawannya sebagai kejahatan yang sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan. Mereka dianggap telah melampaui batas perilaku remaja yang wajar dan sudah bergerak ke arah yang membahayakan keselamatan publik.

Keberadaan kelompok geng motor yang dipimpin oleh Saka Tatal dan teman-temannya juga disebutkan oleh hakim sebagai sumber ketidaknyamanan, kekhawatiran, dan ketakutan bagi penduduk Cirebon. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan mereka telah menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat setempat.

Bahkan dalam keputusan pengadilan juga disebutkan kronologi bagaimana keterlibatan Saka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tersebut. Saka juga disebutkan oleh hakim tidak bisa memberikan keterangannya dengan jelas.

BACA JUGA: Behel di Film Vina: Sebelum 7 Hari Ramai Dibahas, Ini Hukum Pasang Behel Dalam Islam

"Anak Saka Tatal Bin Bagja berbelit-belit di persidangan sehingga menghambat proses pemeriksaan perkara," kata hakim.

Kasus Vina ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, apalagi sampai saat ini Egi yang disebut otak di balik pembunuhan Vina masih belum ditemukan keberadaanya. Sementara tiga tersangka pembunuhan yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Terong dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini masih belum tuntas.

Mereka sebelumnya disebut berasal dari Desa Banjarwangunan, Mundu, Cirebon. Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata tidak ada identitas yang sesuai dengan keterangan tersebut. Bahkan, Kepala Desa Banjarwangun juga tidak mengenal ketiga tersangka tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: