Behel di Film Vina: Sebelum 7 Hari Ramai Dibahas, Ini Hukum Pasang Behel Dalam Islam

Behel di Film Vina: Sebelum 7 Hari Ramai Dibahas, Ini Hukum Pasang Behel Dalam Islam

Hukum Dibehel Dalam Islam.--

RADAR TEGAL – Masyarakat Indonesia tengah digemparkan dengan kemunculan film Vina: Sebelum 7 Hari di bioskop. Salah salah hal menarik dalam film ini adalah soal behel. Lalu, apa hukum pasang behel dalam Islam?

Hal tersebut terungkap dari Ayah kandung Vina sendiri ketika diundang di podcast Denny Sumargo beberapa waktu lalu. Podcat itu berjudul Kasus Vina Cirebon Keluarga Ungkap Cerita Sebenarnya! 8 Tahun Berlalu Pelaku Masih Ada yang Bebas! 

Bagaimana sebenarnya hukum pasang behel dalam Islam? Diketahui Vina sempat merasuki Linda lagi dengan mengatakan ada behel, rambut, dan soflens yang belum dilepas. Bagi, Anda yang penasaran hukum dibehel dalam Islam, maka simak ulasan ini lebih lanjut, ya.

BACA JUGA: Buntut Kasus Pembunuhan Vina, Mantan Bupati Cirebon Disebut Akan Laporkan Hotman Paris Hari Ini

Hukum pasang behel dalam Islam

Kawat gigi atau behel menjadi salah satu alat  yang digunakan untuk bisa  mendapatkan susunan gigi yang lebih ideal. Kawat gigi sendiri, bekerja dengan carra memberikan tekanan pada gigi untuk secara perlahan menggerakkan gigi  ke posisi  idealnya.

Diketahui, cara penggunaan kawat gigi ini terbagi atas dua  jenis yakni permanen yang  tidak dapat dilepas pasang dan jenislepas  pasang. Namun, tahukah Anda bahwa menggunakan kawat gigi atau behel sendiri menjadi salah satu permasalahan fikih kontemporer, lho.

Beberapa umat Islam menanyakan mengenai bagaimana hukum penggunaannya. Karena menggunakan kawat gigi ini juga menjadi sebuah gaya  yang sedang populer dikalangan remaja saat ini.

BACA JUGA: Saka Tatal Sebut Dirinya Korban Salah Tangkap, Kasus Vina Cirebon Menemui Titik Terang?

Bagi Anda yang belum mengetahui, hukum dibehal dalam Islam terbagi menjadi  dua sesuai dengan penggunaannya sebagai berikut.

1. Mubah atau Diperbolehkan

Apabila Anda  memiliki gigi  atas yang letaknya agak  ke depan atau menurut orang jawa “gigi moncong” yang kadang sampai tingkat tidak wajar dan menjadikan muka sedikit menyeramkan. Maka hal tersebut dikatergorikan sebagai gigi  yang cacat, oleh karena itu boleh diobati dengan cara apap pun termasuk menggunakan kawat behel supaya gigi menjadi rata kembali.

Hal tersebut berdasarkan atas sabda Rasulullah shallalahu ‘alaihi wassalam:

“Wahai sekalian hamba Allah, berobatlah sesungguhnya Allah tidak menciptakan suatu penyakit melainkan menciptakanjuga obat untuknya kecuali satu penyakit.” Mereka bertanya, “penyakit apakah itu wahai  Rasulullah?” Beliau menjawab: “Yaitu penyakit tua (pikun).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad. Berkata Tirmidzi: Hadits ini Hasan Shahih).

BACA JUGA: Terungkap 3 Pelaku Kasus Vina, Upaya Polisi Mengeluarkan DPO Masih Belum Optimal

Syeikh Shalih al Fauzan sendiri pernah ditanya mengenai hukum meratakan gigi. Beliau menjawab, “Jika ada kebutuhan untuk meratakan gigi, misalnya susunan gigi nampak jelek sehingga perlu diratakan maka hukumnya tidak apa-apa. Namun, apabila tidak ada kebutuhan untuk mengotak-atik gigi maka hukumnya  tidak boleh.

Bahkan, terdapat larangan meruncingkan dan mengikir gigi supaya nampak indah. Diketahui, terdapat sebuah ancaman keras atas tindakan tersebut, karena hal tersebut menjadi salah satu usaha yang sia-sia dan termasuk mengubah ciptaan Allah.

Jadi, intinya adalah mengotak-atik gigi degan tujuan pengobatan, menghilangkan penampilan gigi  yang jelek atau terdapat kebutuhan lain misalnya saja tidak bbisa makan dengan baik kecuali  susunan gigi diperbaiki dan ditata ulang. Maka hal tersebut hukumnya tidak mengapa.”

BACA JUGA: Pro dan Kontra Film Vina: Sebelum 7 Hari, Tuai Banyak Kontroversi hingga Dianggap Timbulkan Luka Baru

2. Haram/Tidak Diperbolehkan

Tahukah Anda bahwa apabila keadaan gigi seseorang  kurang teratur dan masih dalam batas wajar tidak menakutkan orang, bukan suatu cacat atau sesuatu yang tidak memalukan, penggunaan behel dalam hal ini  hanya sekadar untuk keindahan saja. Maka hukumnya tidak boleh karena termasuk dalam kategori merubah ciptaan Allah.

“Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta  dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggingkan gigi demi  kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” (HR.Muslim).

Dalam hal tersebut dijelaskan bahwa Allah melaknat orang yang merubah gigi dengan tujuan supaya giginya lebih indah dan lebih cantik.

BACA JUGA: Film Vina: Sebelum 7 Hari Kurang Cocok Jadi Film Horror, Berikut Ulasannya

Demikian ulasan mengenai hukum di behel dalam Islam. Semoga bermanfaat. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: