Saka Tatal Bebas dari Penjara, Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Mengaku Dipaksa Lakukan Penganiayaan
Keadilan dipertanyakan? Saka Tatal, terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, bebas setelah mengaku dipaksa!-kasus vina cirebon-
RADAR TEGAL - Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang menggemparkan publik di tahun 2016 kembali mencuat setelah salah satu pelakunya, Saka Tatal, dikabarkan telah bebas dari penjara. Saka Tatal, yang divonis 8 tahun penjara atas perannya dalam pembunuhan tersebut, mendapatkan remisi sehingga hanya menjalani hukuman selama 4 tahun.
Bebasnya Saka Tatal menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi. Banyak pihak yang ingin mengetahui motif di balik pembebasannya, terutama mengingat tujuh pelaku lainnya dihukum seumur hidup.
Saka Tatal, dalam beberapa wawancara di media TV setelah bebas, mengaku tidak memiliki niat untuk menyiksa Vina dan Eki, dua korban dalam kasus ini. Ia mengklaim bahwa dirinya dipaksa oleh 10 pelaku lain untuk ikut menganiaya korban.
Pengakuan ini tentu saja bertentangan dengan dakwaan yang dibacakan di pengadilan, di mana Saka Tatal disebutkan ikut memukuli Eki dan melempari motornya dengan batu.
BACA JUGA: Muncul Kejanggalan Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Baju Korban Tidak Sobek Padahal Ditusuk?
Polisi Masih Mencari Pelaku Buron
Meskipun Saka Tatal telah bebas, kasus pembunuhan Vina Cirebon masih belum sepenuhnya tuntas. Masih ada tiga pelaku yang buron, yaitu Egi, Dani, dan Andi. Polda Jabar menyatakan bahwa mereka masih terus mencari keberadaan ketiga pelaku tersebut.
Kemungkinan Pengungkapan Baru?
Bebasnya Saka Tatal mungkin membuka peluang baru dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Saka Tatal mungkin memiliki informasi penting tentang keberadaan para pelaku buron atau tentang detail-detail lain yang belum terungkap dalam persidangan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Masyarakat berharap agar kasus pembunuhan Vina Cirebon dapat segera diselesaikan secara tuntas dan semua pelakunya dapat diadili dengan seadil-adilnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: tribun medan tv