Dear Perusahaan di Brebes, Pembayaran THR tidak Boleh Dicicil Loh

Dear Perusahaan di Brebes, Pembayaran THR tidak Boleh Dicicil Loh

Kepala Dinperinaker Brebes, Warsito Eko Putro.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) mengingatkan agar perusahaan di Kabupaten Brebes dilarang memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawannya dengan cara dicicil maupun dipotong dengan alasan apapun. Larangan ini ditegaskan Kepala Dinperinaker Brebes, Warsito Eko Putro, Jumat 22 Maret 2024.

Eko menyebutkan bahwa THR yang diberikan dengan cara dicicil telah melanggar aturan, sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Pihaknya memastikan semua perusahaan yang ada di Kabupaten Brebes akan mengikuti aturan tersebut. 

Eko menjelaskan, THR Idul Fitri ini harus diberikan sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Yaitu, Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/111/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan harus dipatuhi. 

"Pemberian THR wajib dibayar penuh oleh pengusaha dan tidak dipotong. Tidak boleh dicicil juga," kata Warsito Eko Putro saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat 22 Maret 2024.

BACA JUGA: Wajib Hukumnya, Pembayaran THR Diharapkan Dibayarkan H-7, Tanpa Dicicil

Dalam pembayaran THT juga, selanjutnya, perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR. Jatuh tempo itu paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Sementara THR harus diberikan minimal dengan besaran satu kali upah bagi pekerja yang minimal sudah bekerja 12 bulan. 

“Bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan terus menerus atau lebih, diberikan upah sebesar satu bulan,” ungkap dia. 

Pekerja bekerja selama satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan waktu kerja bagian 12 dan dikali satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian dihitung upah satu bulan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Pekerja atau buruh yang mempunyai waktu kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama waktu kerja. Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

BACA JUGA: Pastikan Pembayaran THR, Dinperinaker Brebes Sidak ke Sejumlah Perusahaan

“Untuk mengantisipasi keluhan dalam pembayaran THR, kami membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan. Terkait Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR yang terintegrasi dengan Kementrian Tenaga Kerja,” simpulnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: