Wajib Hukumnya, Pembayaran THR Diharapkan Dibayarkan H-7, Tanpa Dicicil
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) wajib hukumnya. Bahkan, tahun ini diharapkan pembayarannya bisa dilakukan sekali tanpa dicicil pada H-7 Lebaran.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian R. Heru Setyawan saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya, Jumat (16/4) siang mengatakan, sesuai dengan PP 36/2021, pemberian THR hukumnya wajib. Karena itu salah satu cara bagaimana pekerja dan keluarga bisa memenuhi kebutuhan saat hari raya keagamaan.
"Di situ juga ditegaskan, kalau yang lalu bisa dicicil, tahun ini diharapkan bisa sekali dibayarkan pada H-7," katanya.
Menurut Heru, saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat edaran untuk perusahaan-perusahaan. Hal itu, mengacu pada SE Menakertrans.
"Ada poin-poin yang disebutkan. Terkait dengan waktu pembayaran juga besarannya," ujarnya.
Heru menjelaskan, jika nantinya perusahaan meleset waktu pemberian THR, harus ada ruang dialog dan itu juga harus dilakukan sebelum H-7 batas pembayaran.
"Sanksinya tegas yaitu sesuai dengan kewenangan yang ada memberikan sanksi berupa administratif," tandasnya. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: