Aktivis Perlindungan PMI Terima 20 Aduan PMI Bermasalah di LN

Aktivis Perlindungan PMI Terima 20 Aduan PMI Bermasalah di LN

Dinperinaker Brebes menggelar focus group discussion (FGD) dengan para akademisi membahas soal Perlindungan PMI.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Sebanyak 20 aduan terkait Pegawai Migran Indonesia (PMI) Brebes yang bermasalah di Luar Negeri (LN) diterima oleh Aktivis Perlindungan PMI sepanjang 2023 ini. Hal itu disampaikan oleh seorang Aktivis Perlindungan PMI Jamaludin Suryahadikusuma, beberapa waktu lalu.

Jamaludin menyebut, sepanjang tahun 2023, pihaknya menerima sedikitnya 20 aduan dari PMI bermasalah di luar negeri, khusunya dari wilayah Timur Tengah. Mereka berangkat secara ilegal lantaran pemberangkatan dilakukan di saat moratorium masih diberlakukan.

Walaupun saat itu moratorium diberlakukan, tetap ada pengiriman PMI ke Timur Tengah lewat jalur ilegal dan rentan tanpa perlindungan. 

"Sudah ada sekitar lima ribuan PMI di Brebes yang berangkat ke Timur Tengah dengan cara nonprosedural. Mereka berangkat dengan visa ziarah, ada juga visa pekerja di sektor formal tapi mereka dipekerjakan di sektor nonformal. Mayoritas asisten rumah tangga," ujarnya, beberapa waktu lalu saat acara bersama Dinperinaker Brebes di Hotel Dedy Jaya.

BACA JUGA:Ini Persyaratan Calon Pekerja Migran Indonesia, Disperintransnaker Kabupaten Tegal: Wajib Dipatuhi

Dia menjelaskan, pemberangkatan PMI ilegal itu diawali dengan pihak perusahaan sponsor mencari calon PMI.

"Jadi bisnis pemberangkatan PMI ilegal ini sudah terstruktur. Untuk pihak sponsor saja jika memberangkatkan satu orang PMI akan mendapat Rp20 juta per kepala," ungkap Jamaludin yang juga ketua Pengurus Pusat Badan Buruh dan Pekerja PP.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Brebes Warsito Eko Putro menuturkan, pihaknya tak bisa mendata para PMI ilegal karena mereka berangkat dengan cara nonprosedural. Pihaknya pun hanya bisa memberikan perlindungan terhadap PMI bermasalah yang berangkat melalui jalur resmi.

"Kalau yang berangkat ilegal itu kami tidak punya datanya. Tapi saat mereka bermasalah pasti menghubungi pemerintah," jelasnya.

BACA JUGA:Mental dan Kemampuan 60 Calon Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Tegal Digembleng Disperintransnaker

Warsito menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian akademis untuk pembaharuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012. Dalam Perda itu, pada BAB X, disebutkan akan dibentuk Komisi Perlindungan TKI (KP-TKI). Namun pada pembaharuan Perda ini pihaknya akan membentuk Satgas Perlindungan PMI dan Perda akan rampung pada 2024.

"Kami sedang melakukan pembaharuan Perda PMI," pungkasnya. (*)

Sumber: