Apakah Mengupil Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Menurut Hukum Fiqih

Apakah Mengupil Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Menurut Hukum Fiqih

Apakah Mengupil Membatalkan Puasa, Ini Jawaban Menurut Hukum Fiqih di Dalam Islam Ternyata Ada Hukumnya--freepik and personal editing By Canva

RADAR TEGAL - Saat berpuasa tentunya kita akan menahan lapar, dahaga dan nafsu. Namun, apakah mengupil juga bisa membatalkan puasa?

Pertanyaan tentang apakah mengupil membatalkan puasa ini kerap kali muncul pada saat bula Ramadhan. Kebanyakan orang masih belum tahu tentang hukum yang jelas dari tindakan ini.

Hal ini karena ada pengertian yang membatalkan puasa dengan memasukan sesuatu ke dalam tubuh kita. Dari hal itu muncul pertanyaan tentang apakah mengupil membatalkan puasa.

Menjawab pertanyaan tersebut ada beberapa pandangan yang mungkin bisa kamu terapkan tentang apakah mengupil membatalkan puasa. Pandangan ini sudah banyak orang gunakan dan berdasarkan dari hukum fiqih islam.

BACA JUGA: Cuma Dapat Lapar dan Dahaga, Ini 6 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Anda

BACA JUGA: Apakah memakai Makeup Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Apakah mengupil membatalkan puasa kita? cek jawabannya di bawah

Puasa merupakan salah satu bentuk ibadah yang dilakukan oleh umat Islam dengan menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri mulai dari fajar hingga terbenamnya matahari. Prinsip penting dalam menjalankan puasa adalah menjauhi tindakan yang bisa membatalkannya secara disengaja.

Beberapa perilaku yang dapat mengakibatkan batalnya puasa termasuk memasukkan benda ke dalam salah satu dari lima bukaan tubuh, contohnya adalah bukaan hidung. Ini bisa menjadi sumber kebingungan bagi beberapa orang.

M. Cholil Nafis, Ketua MUI bidang dakwah dan ukhuwah, dalam wawancara dengan Kompas.com, menjelaskan bahwa tindakan seperti mengupil hidung atau membersihkan telinga tidak akan membatalkan puasa. Namun, ia menegaskan bahwa memasukkan air ke dalam hidung yang kemudian tertelan dapat membatalkan puasa.

Pandangan beberapa ahli

Dalam karya Fath Al-Muin, Syekh Zainuddin al-Malibari juga mengulas mengenai keabsahan puasa seseorang ketika ada benda yang masuk ke dalam lubang atau Jauf. Menurutnya, puasa tetap sah asalkan benda tersebut masih berada di dalam mulut atau belum mencapai tenggorokan.

BACA JUGA: Jangan Khawatir! Ini 10 Aktivitas yang Boleh Dilakukan dan Tidak Membatalkan Puasa

Dalam buku Fiqih Praktis Puasa karya Buya Yahya, pengasuh LPD Al-Bahjah, dijelaskan bahwa terdapat batasan spesifik yang, apabila suatu benda masuk ke dalam lubang hidung dan mencapai batas tersebut, akan menyebabkan batalnya puasa. Hal ini jelas bahwa jika kita hanya berniat membersihkan kotoran hidung tidak memiliki masalah asalkan tidak terlalu berlebihan.

Berikut beberapa hal yang bisa membatalkan puasa

Sumber: