Termasuk Makan dan Minum, 5 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ini Wajib Kamu Tahu

Termasuk Makan dan Minum, 5 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ini Wajib Kamu Tahu

--

RADAR TEGAL - Puasa hukumnya wajib bagi seorang muslim yang beriman dan memenuhi syarat wajibnya. Apabila seorang muslim meninggalkan puasa dengan sengaja maka akan mendapatkan dosa. Selain makan dan minum, 5 hal yang bisa membatalkan puasa, wajib kamu hindari.

Agar puasa kita semakin baik, tentunya menjadi wajib untuk mengetahui 5 hal yang bisa membatalkan puasa. Beberapa di antaranya mungkin sudah kamu pahami dan pelajari saat duduk di bangku sekolah.

Namun bagi yang belum memahaminya, wajib menyimak tulisan ini sampai selesai. Karena di sini akan mengulas 5 hal yang bisa membatalkan puasa.

Salah satunya tentu makan dan minum di siang hari selama bulan puasa. Lalu, apa lagi hal yang bisa membatalkan puasa? Berikut ulasannya.

BACA JUGA: 6 Bahaya Makan Makanan Pedas saat Berbuka Puasa, Nomor 5 Tidak Disangka

Manfaat berpuasa tidak hanya untuk tubuh, tetapi juga punya nilai spiritual yang tinggi. Karenanya, penting untuk menghindari 5 hal yang bisa membatalkan puasa kamu.

Puasa Ramadhan menjadi sia-sia jika melakukan 5 hal yang bisa membatalkan puasa kamu. Berikut 5 hal ini yang bisa membatalkan puasa:

1. Makan dan Minum

Makan dan minum di siang hari Ramadhan dengan sengaja tentu dapat membatalkan puasa. Dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 87, Allah SWT berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Artinya: "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."

BACA JUGA: 7 Makanan yang Sebaiknya Dihindari Ketika Berbuka Puasa, Jangan Sepelekan Jika Ingin Sehat

Malam yang dimaksud dalam ayat tersebut "ثُمَّ أَتِمُّوا الصَّيَامَ إِلَى اللَّيْل (Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.") adalah waktu maghrib.

Namun, jika lupa atau tidak sengaja makan dan minum maka puasa tersebut tidak batal, masih bisa dilanjutkan. Hal ini disebutkan dalam sebuah hadits muttafaqun alaih.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله - صلي الله عليه وسلم . مَنْ نَسِي وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ - مُتَّفَقٌ عليه

Sumber: