Apakah memakai Makeup Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Apakah memakai Makeup Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

PUASA- apakah memakai makeup bisa membatalkan puasa?--

RADAR TEGAL - Makeup menjadi sesuatu yang sangat penting digunakan perempuan. Namun pada bulan Ramadhan ini, apakah memakai makeup bisa membatalkan puasa.

Begini penjelasan mengenai memakai makeup bisa membatalkan puasa. Sebagai perempuan makeup hal yang wajib digunakan sebelum bepergian keluar rumah.

Namun saat bulan puasa, kerapkali muncul pertanyaan apakah memakai makeup bisa membatalkan puasa. Anda bisa simak penjelasannya pada artikel ini.

Berikut penjelasan apakah memakai makeup bisa membatalkan puasa? Simak artikel ini sampai akhir untuk informasi selengkapnya.

BACA JUGA: Hampir 18 Jam, Ini 10 Negara dengan Durasi Puasa Paling Lama di Dunia

Apakah memakai makeup bisa membatalkan puasa?

Terdapat beberapa pendapat yang membahas mengenai penggunaan makeup saat bulan Ramadhan. Syekh Abdul Aziz bin Baz, dalam Majmu’ Fatawa, mengungkapkan tentang hukum memakai celak saat berpuasa.

Ia mengatakan bahwa, “Bercelak tidaklah membatalkan puasa, baik bagi lelaki maupun wanita, menurut pendapat yang paling kuat. Hanya saja, menggunakan benda ini di malam hari itu lebih baik bagi orang yang puasa.

Demikian pula, pengaruh dari penggunaan obat perawatan wajah, seperti sabun, minyak, dan yang lainnya, yang hanya mengenai bagian luar kulit. Termasuk pacar, make-up, dan semacamnya, semua itu boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa.

Hanya saja, tidak boleh menggunakan make-up jika bisa membahayakan wajah. Allahu waliyyut taufiq.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15:260).Kemudian, Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan krim bagi orang puasa, untuk menghilangkan kekeringan di bibir.

BACA JUGA: 5 Cara Membersihkan Brush Makeup agar Terlihat Baru Selalu, Mudah dan Efektif Bikin Awet

Beliau menjawab, “Diperbolehkan bagi seseorang untuk melembabkan bibir atau hidungnya dengan menggunakan krim, atau membasahinya dengan air, dengan kain, atau semacamnya. Namun, perlu dijaga, jangan sampai ada bagian yang masuk ke perutnya. Jika ada yang masuk ke perut tanpa sengaja maka puasa tidak batal. Sebagaimana orang yang berkumur, kemudian tiba-tiba ada bagian yang masuk ke perut tanpa sengaja, puasanya tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:224)

Melangsir dari beberapa sumber, Dr Ali Ahmed Mashael dari Grand Mufti di Islamic Affairs & Charitable Activities Department juga mengungkapkan penggunaan makeup saat berpuasa.

"Memakai make up selama berpuasa diperbolehkan. Ini karena make up bukan suatu hal atau makanan yang akan ditelan atau dimakan. Selama make up tersebut tidak tertelan, memakai make up diperbolehkan."

Tapi, meski memakai make up hukumnya boleh dan tidak apa-apa, Dr Ali menyarankan agar setiap wanita muslim yang sedang berpuasa tidak mengaplikasikan make up berlebihan.

Sumber: