Pinjol Hanya Boleh Lakukan 4 Hal Ini Saat Menghubungi Kontak Darurat, Gak Boleh Nagih Hutang

Pinjol Hanya Boleh Lakukan 4 Hal Ini Saat Menghubungi Kontak Darurat, Gak Boleh Nagih Hutang

4 hal yang boleh dilakukan pinjol saat menghubungi kontak darurat-freepik-

3. Aturan terbaru kontak darurat pinjol berdasarkan pada poin 2 dilakukan untuk menjelaskan beberapa hal, seperti :

- Mengonfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh si peminjam.

- Mengonfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan peminjam dana yang mengajukan kontak darurat.

- Memberikan penjelasan tentang apa itu kontak darurat kepada si pemilik nomor kontak darurat.

- Menjelaskan risiko yang akan terjadi ketika menyetujui diri sebagai kontak darurat.

BACA JUGA : 5 Risiko Nekat Pinjam di Banyak Aplikasi Pinjol, yang Gaji UMR Mending Jangan Deh

4. Pinjol yang menghubungi kontak darurat harus membuat dokumentasi untuk konfirmasi dan persetujuan yang dilakukan oleh pemilik nomor.

Kesimpulan

Kini sudah ada aturan terbaru soal kontak darurat pinjol yang harus dipatuhi penyedia layanan legal OJK. Selain itu, peminjam juga tidak bisa asal mendaftarkan nomor seseorang sebagai kontak darurat, tanpa adanya persetujuan.

Layanan pinjol pun tidak bisa asal sembarangan menghubungi nomor darurat. Pinjol hanya boleh menanyakan keberadaan peminjam yang tidak responsif, bukan untuk menagih hutang. 

Sebab, biar bagaimanapun hutang pinjol termasuk hutang pribadi yang menjadi tanggung jawab orang yang mengajukan. Jadi, bukan kewajiban pemilik kontak darurat untuk melunasi hutang tersebut. 

BACA JUGA : Nasabah Galbay Sering Terjerat 5 Modus Penipuan Joki Pinjol yang Merugikan Ini

Selain itu, pihak pinjol juga dilarang menggunakan tindakan tidak etis seperti menggunakan kata-kata kasar atau sejenisnya. Pihak pinjol juga tidak boleh menelepon berkali-kali agar tidak mengganggu privasi.

Itulah 4 hal yang boleh dilakukan pinjol saat menghubungi kontak darurat. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: