Ini 7 Peraturan Baru Terkait Pinjol, Pahami dan Lakukan!

Ini 7 Peraturan Baru Terkait Pinjol, Pahami dan Lakukan!

Pahami Peraturan Baru Terkait Pinjol --pinterest

Peraturan baru terkait pinjol yaitu wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Hal tersebut bisa melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.

Regulator menyebut pinjol wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi. Namun, yang sudah mengantongi izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Aturan Kontrak Pinjol Legal Terbaru, Apa Benar OJK Bikin Keamanan Data Pengguna Semakin Kuat?

7. Memperketat Aturan Penagihan

Terakhir ada aturan yaitu penyelenggara dilarang menggunakan ancaman melalui DC. DC tidak boleh mengintimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Kesimpulan

Peraturan baru terkait pinjol sudah jelas disahkan dan harus dipatuhi oleh penyelenggara pinjol dan nasabah. Sehingga ada perubahan yang lebih baik kedepannya.

Demikian informasi tentang peraturan baru terkait pinjol. Semoga artikel ini bermanfaat.(*)

Sumber: