Aturan Kontrak Pinjol Legal Terbaru, Apa Benar OJK Bikin Keamanan Data Pengguna Semakin Kuat?

Aturan Kontrak Pinjol Legal Terbaru, Apa Benar OJK Bikin Keamanan Data Pengguna Semakin Kuat?

Ilustrasi OJK ubah aturan perjajian pinjol.--

RADAR TEGAL - Maraknya kebocoran data yang terjadi, membuat OJK merubah isi aturan kontrak pinjol legal terbaru agar aman.

Bahkan aturan kontrak pinjol legal terbaru ini memiliki beberapa perubahan yang harus dipahami oleh pihak pemberi dana maupun peminjam yang akan bertransaksi.

Sebab, keamanan data sangat penting dalam keseharian hingga membuat OJK mengubah aturan kontrak pinjol legal terbaru agar semakin nyaman digunakan.

Tapi apakah benar, dengan adanya aturan kontrak pinjol legal terbaru yang dibuat OJK bisa membuat data lebih aman dari kebocoran?

BACA JUGA: Nasabah Galbay Pinjol Akan Kena Likuidasi dan Barang Diambil DC Lapangan? Ini Cara Mencegahnya

Pinjaman online memiliki banyak resiko yang harus menjadi pertimbangan sebelum mengajukannya. Termasuk memahami pinjol legal, semi legal, dan ilegal yang bisa berbahaya.

Maka adanya kontrak atau surat perjanjian pinjaman yang akan diberikan ke peminjam harus mengetahui isinya terlebih dahulu, tujuannya agar semua aman dan nyaman.

Bahkan dalam surat kontrak yang terbaru, OJK akan membuat keamanan data untuk peminjam maupun kepada pemberi pinjaman.

Tapi perlu ketahui, bahwa keamanan data hanya diberikan kepada perusahaan yang sudah terdaftar di OJK dan legal. Berikut ini cara membedakan pinjol resmi OJK dan tidak.

BACA JUGA: Berapa Gaji DC Pinjol Sebulan? Ini Target dan Bonus yang Didapat Jika Berhasil Menagih Nasabah Galbay

1. Sudah Terdaftar di OJK

Hal pertama yang perlu diketahui adalah perusahaan pinjaman online sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika nama perusahaan sudah terdaftar, maka pinjol tersebut legal.

2. Melihat Review

Lihatlah review di Google maupun PlayStore agar memberikan gambaran apakah pinjol yang diketahui sudah aman dan bisa digunakan. Review juga membantu untuk melihat kepercayaan pengguna sebelumnya saat menggunakan pinjol tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: