Ini 7 Peraturan Baru Terkait Pinjol, Pahami dan Lakukan!

Ini 7 Peraturan Baru Terkait Pinjol, Pahami dan Lakukan!

Pahami Peraturan Baru Terkait Pinjol --pinterest

RADAR TEGAL - Di tahun baru 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan peraturan baru terkait pinjol fintech peer to peer (P2P) lending.

Adanya regulasi dengan peraturan baru terkait pinjol dibuat karena pinjaman online kini kian menjamur, sehingga perlu aturan tambahan untuk melindungi konsumen.

Peraturan baru terkait pinjol sudah tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.

Jadi kalian calon nasabah pinjol harus terbiasa dan mematuhi peraturan baru terkait pinjol di 2024. Peraturan tersebut sudah berlaku di tanggal 1 Januari 2024.

BACA JUGA: Berapa Denda Jika Telat Bayar Pinjol? Simak Aturan Terbaru Pembayaran Pinjol Tahun 2024 Berikut

Sebaliknya juga, penyedia pinjol juga harus mematuhi peraturan yang telah diperbarui oleh OJK. OJK menekankan untuk lebih kompetitif dan benar jika menjalankan lembaga pinjol.

Patuhi dan lakukan peraturan baru terkait pinjol 

Mungkin aturan baru yang dikeluarkan oleh OJK masih sulit diterima oleh calon nasabah dan nasabah pinjol. Namun, diharapkan nasabah harus mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. 

Manfaatnya untuk lebih menguntungkan untuk kedua belah pihak dan tidak adanya keraguan. Langsung saja lakukan peraturan baru terkait pinjol dari OJK di bawah ini. Simak sampai akhir.

1. Denda Keterlambatan

OK pertama, OJK memperbarui aturan pada denda keterlambatan. Untuk sektor produktif di 2024 dendanya mencapai 0,1% per hari. Denda keterlambatan akan menjadi turun melihat kondisi saat ini menjadi 0,067% per hari pada 2026.

BACA JUGA: Aturan Pinjol Terbaru Tahun 2024, Rombak Maksimal Bunga Menjadi 0,3 Persen Perhari

Sedangkan untuk denda keterlambatan dilihat dari sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif juga turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025

2. Penurunan Bunga dan Biaya Lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: