Surat Keterangan Penyembelihan Halal Palsu Ditemukan di Banyumas, Pemilik RPH Dipanggil!

Surat Keterangan Penyembelihan Halal Palsu Ditemukan di Banyumas, Pemilik RPH Dipanggil!

ILUSTRASI- Surat keterangan penyembelihan halal palsu belum lama ini ditemukan di Banyumas.-Tangkapan Layar-

RADAR TEGAL- Surat keterangan penyembelihan halal palsu ditemukan di Banyumas. Penemuan ini di tengah gencarnya dorongan pengurusan sertifikat halal bagi para pelaku usaha makanan dan minuman.

Surat keterangan penyembelihan halal palsu tersebut ditemukan Pendamping Produk Halal (PPH) Kantor Kemenag Banyumas. Petugas menemukannya pada salah satu rumah pemotongan unggas di PURWOKERTO, Banyumas.

"Terlihat surat keterangannya palsu. Dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyumas, ada ketidaksinkronan data dikeluarkannya surat keterangan tersebut dengan masa kepengurusan MUI tahun ini," kata Pendamping Produk Halal (PPH) Kantor Kemenag Banyumas Yudi Budianto, Kamis 24 November 2023.

Dirinya menemukan surat keterangan penyembelihan halal palsu saat melakukan kunjungan kepada salah satu pelaku usaha makanan berbahan daging ayam di Purwokerto Timur terkait pengajuan sertifikat halal.

BACA JUGA:KKN di Kuningan, Mahasiswa Tegal Kenalkan Cara Pembuatan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Surat keterangan penyembelihan halal palsu diketahuinya setelah dirinya menanyakan sertifikat halal tempat penyembelihan unggas, tempat yang bersangkutan biasa membeli daging ayam.

Yudhi menjelaskan, dirinya telah melaporkan temuan tersebut. Dari Kantor Kemenag Banyumas bersama MUI Banyumas, telah menindaklanjuti adanya surat keterangan penyembelihan halal palsu tersebut.

Pekan ini, pemilik rumah pemotongan unggas telah datang ke Kantor Kemenag Banyumas untuk klarifikasi sekaligus pembinaan untuk segera mengurus sertifikat halal. 

"Kami dari PPH diminta untuk mengawal prosesnya penerbitan sertifikat halalnya," terang dia.

BACA JUGA:8 Snack Korea Halal yang Punya Rasa Unik, Penggemar Drakor Wajib Coba

Dikutip dari Radar Banyumas, Kasubbag Tata Usaha (TU) Kantor Kemenag Banyumas yang juga pengurus MUI Banyumas Dr H Wahyu Fauzi Aziz SH MSi mengatakan, terkait laporan ditemukannya surat keterangan penyembelihan halal palsu telah dirapatkan dengan MUI Banyumas pekan lalu.

Tindak lanjutnya, pada Senin 20 November 2023, pemilik usaha rumah pemotongan unggas dengan surat keterangan penyembelihan palsu yang dilaporkan oleh PPH sudah diundang ke Kantor Kemenag Banyumas. Satu yang wajib dilaksanakan oleh pemilik rumah potong unggas yaitu segera mengurus sertifikat halal usahanya.

"Sudah kami tindaklanjuti dan selesaikan," pungkasnya. 

Demikian informasi terkait temuan surat keterangan penyembelihan palsu di Banyumas. (*)

Sumber: