Pakai Setoran PBB Sekitar Rp800 Juta, 7 Perangkat Desa di Brebes Disanksi dan Harus Kembalikan Uangnya

Pakai Setoran PBB Sekitar Rp800 Juta, 7 Perangkat Desa di Brebes Disanksi dan Harus Kembalikan Uangnya

Kepala Bapenda menggelar rakor evaluasi menindaklanjuti rekomendasi SP1 bagi kopak atau perangkat desa yang menggunakan uang setoran PBB.-Syamsul Falaq-

RADAR TEGAL - Sedikitnya 7 oknum perangkat desa yang juga koordinator pajak (kopak) kena sanksi disiplin. Mereka (7 oknum perangkat desa, Red.) terbukti menggunakan uang setoran PBB untuk kepentingan pribadi.

Tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) Inspektorat Kabupaten Brebes, menyatakan sudah melayangkan rekomendasi Surat Peringatan (SP) 1, bagi oknum perangkat desa yang melakukan pelanggaran akumulatif menggunakan uang setoran PBB -P2.

Terungkapnya oknum kopak gunakan uang setoran PBB -P2 saat Tim Riksus melakukan pemeriksaan atas permohonan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Brebes.

Inspektur Kabupaten Brebes Nur Ari Haris Yuswanto menjelaskan pemeriksaan Tim Riksus menyasar sejumlah desa yang menjadi sampling. 

BACA JUGA:Di Brebes Banyak Perangkat Desa Gunakan Uang Setoran PBB, Inspektorat Rekomendasikan Sanksi Tegas

Rinciannya, Desa Luwunggede Kecamatan Larangan, Desa Bulakkelor Kecamatan Ketanggungan, Desa Pakijangan Kecamatan Bulakamba, Tembongraja dan Wanoja Kecamatan Salem, Desa Bumiayu Kecamatan Bumiayu.

"Setelah Tim lapangan selesai melakukan pemeriksaan khusus. Rekomendasi pemberian sanksi SP1, sudah dilayangkan ke kepala desa sebagai pimpinan langsung dan tembusan ke camat," ungkap Ari, Jumat 17 November 2023 siang.

Fakta temuan sampling tim Riksus, lanjut dia, sebagian besar kopak sekaligus perangkat desa menggunakan uang setoran PBB untuk kepentingan pribadi. 

Bahkan jika diakumulasi secara menyeluruh, uang setoran PBB-P2 yang digunakan kopak jumlahnya mencapai Rp800 juta lebih. Sehingga, rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran disiplin berupa SP1 sudah disampaikan.

BACA JUGA:Tunggakan PBB Brebes 'Menggunung', Bapenda Malah Keliling Desa untuk Lakukan Ini

"Dasar rekomendasi sanksi disiplin tim Riksus, tertuang dalam Perbup Nomor 100/ 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Teknisnya, kades bisa menjatuhkan sanksi berdasarkan rekomendasi tim Riksus," terangnya.

Sementara itu, Irbansus Ketua Tim Riksus Akhmad Sodikin menambahkan, mekanisme penjatuhan sanksi disiplin bagi oknum kopak perangkat desa yang menggunakan uang PBB, teknisnya bisa diberikan Surat Peringatan 1 dengan tenggang waktu 30 hari. Kemudian, SP 2 selama 15 hari dan SP 3 maksimal 3 hari.

"Pemberian sanksi disiplin berupa SP1 sampai SP3, dijatuhkan dengan pendekatan persuasif yakni tetap mengembalikan uang PBB yang sudah dipakai untuk mengembalikan kerugian. Namun, harus tetap mengedepankan upaya persuasif agar lebih memudahkan penagihan," tandasnya.

Demikian informasi tentang 7 perangkat desa di Brebes disanksi dan harus kembalikan uangnya, usai memakai setoran PBB sekitar Rp800 juta. (*)

Sumber: