Perangkat Desa di Brebes Ditahan Karena Diduga Tilep Uang PBB, Bapenda Bilang Begini

Perangkat Desa di Brebes Ditahan Karena Diduga Tilep Uang PBB, Bapenda Bilang Begini

DITANGKAP- Salah satu perangkat desa di Brebes ditangkap karena diduga tilep uang PBB.-Istimewa-Radartegal.disway.id

BREBES, radartegal.id - Salah seorang perangkat desa di Brebes ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Kamis 13 Juni 2024 lalu. Perangkat desa tersebut diduga tilep uang PBB (Pajak Bumi Bangunan).

Terkait hal ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes Subandi mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas langkah yang dilakukan pihak Kejari Brebes. Sebab, pihaknya telah melakukan tahapan yang sangat panjang untuk mengusut kasus dugaan perangkat desa yang tilep uang PBB.

"Kita sudah melakukan berbagai tahapan mulai dari pembinaan dan lainnya," ujarnya ditemui di kantornya, Jumat 14 Juni 2024.

Subandi menjelaskan untuk piutang dari PBB yang belum disetorkan ke kas daerah saat ini mencapai Rp24,5 miliar lebih. Piutang tersebut mulai sejak 2018 laku hingga akhir Mei 2024 ini.

BACA JUGA: Salahgunakan Uang PBB Sejak 2017 Rp238,8 Juta Lebih, Perangkat Desa di Brebes Dijebloskan ke Tahanan

BACA JUGA: Pemkab Tegal Targetkan Penerimaan PBB-P2 2024 Sebesar Rp 55 Millar

"Kami berharap dengan kejadian ini, para petugas pemungut pajak untuk bisa bekerja dengan benar tidak melakukan penyimpangan," tegasnya didampingi Sekertaris Bapenda Wika Agus S.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes menahan salah seorang perangkat desa di Kecamatan Larangan, Kamis 12 Juni 2024. Penahanan tersebut karena tersangka diduga tilep uang PBB.

Diketahui, yang bersangkutan merupakan perangkat desa di salah satu desa di Kecamatan Larangan. Dirinya mengemban jabatan sebagai Kepala Dusun IV di desa tersebut.

Pelaku berinisial S itu diduga tilep uang PBB saat menjabat. Hal ini seperti diungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes Yadi Rachmat.

BACA JUGA: Tunggakan Piutang PBB-P2 di Brebes Capai Rp31,25 Miliar, Sejak 2014 Sampai 2023

BACA JUGA: Bertambah 9.817 Lembar, Bapenda Brebes Mulai Cetak 986.804 SPPT PBB

Pihaknya mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan pelaku ini secara subyektif sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHP. Yakni dengan alasan subyektif ditakutkan pelaku melarikan diri, merusak barang bukti serta dikhawatirkan melakukan tindakan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: