Di Brebes Banyak Perangkat Desa Gunakan Uang Setoran PBB, Inspektorat Rekomendasikan Sanksi Tegas

Di Brebes Banyak Perangkat Desa Gunakan Uang Setoran PBB, Inspektorat Rekomendasikan Sanksi Tegas

Tim lapangan Inspektorat memeriksa berkas dan dokumen hasil Riksus lapangan terkait penggunaan uang PBB.-Syamsul Falaq-

RADAR TEGAL - Hasil pemeriksaan lapang Tim Pemeriksaan Khusus (Tim Riksus) Inspektorat Kabupaten Brebes ihwal PBB cukup mengejutkan. Tim Riksus menemukan banyak oknum perangkat desa di Brebes yang bertugas sebagai koordinator pajak (Kopak) terbukti menggunakan uang setoran PBB.

Karena itu Tim Riksus Inspektorat merekomendasikan kepala desa menjatuhkan sanksi disiplin bagi kopak yang menyalahgunakan uang PBB.

Inspektur Kabupaten Brebes didampingi Inspektur Pembantu Khusus Akhmad Sodikin menyampaikan, temuan kopak sekaligus perangkat desa yang menggunakan uang setoran PBB merupakan hasil pemeriksaan lapangan. Dasarnya, berawal dari permohonan Bapenda untuk melakukan pendampingan terkait perangkat desa yang menggunakan uang PBB.

"Hasilnya, besaran nilai uang PBB yang digunakan kopak sekaligus perangkat desa jika diakumulasi jumlahnya mencapai Rp800 juta. Tapi, tersebar dari sejumlah desa di 8 kecamatan yang menjadi sampling Riksus," ungkapnya, Selasa 14 November 2023 siang.

BACA JUGA:Tunggakan PBB Brebes 'Menggunung', Bapenda Malah Keliling Desa untuk Lakukan Ini

Sampling sebaran desa yang menjadi sasaran Riksus, lanjut Ari, meliputi Desa Luwunggede Kecamatan Larangan, Desa Bulakkelor Kecamatan Ketanggungan, dan Desa Pakijangan Kecamatan Bulakamba.

Kemudian Desa Tembongraja dan Wanoja Kecamatan Salem, serta Desa Bumiayu Kecamatan Bumiayu. Menurutnya, hampir semua identifikasi temuan kopak menggunakan uang setoran PBB untuk kepentingan pribadi.

"Rekomendasi tim Riksus, kades bisa memberikan sanksi disiplin sesuai tahapan dari ringan hingga berat. Hal itu, tertuang dalam Perbup Nomor 100/ 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," ujarnya.

Sementara itu, Irbansus Ketua Tim Riksus Akhmad Sodikin menambahkan, mekanisme penjatuhan sanksi disiplin bagi oknum kopak perangkat desa yang menggunakan uang PBB, teknisnya bisa diberikan Surat Peringatan 1 dengan tenggang waktu 30 hari. Kemudian, SP 2 selama 15 hari dan SP 3 maksimal 3 hari.

BACA JUGA:Tunggakan PBB Brebes Masih Tinggi, Anggota DPRD Sebut Ada yang Digunakan Petugas

"Pemberian sanksi disiplin berupa SP1-SP3, dijatuhkan dengan pendekatan persuasif yakni tetap mengembalikan uang PBB yang sudah dipakai untuk mengembalikan kerugian. Namun, harus tetap mengedepankan upaya persuasif agar lebih memudahkan penagihan," tandasnya. (*)

Sumber: