Lebih dari 121 Ha Tanah Eks HGU Dikuasai Warga, Bupati Tegal Singgung soal Redistribusi
RAKOR - Bupati Tegal Umi Azizah saat memimpin Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria di Ruang Rapat Bupati Tegal, Kamis 9 November 2023 yang membahas tanah eks HGU.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id
RADAR TEGAL- Kabar mengenai adanya lebih dari 121 hektare (Ha) tanah eks HGU (hak guna usaha) di Kabupaten Tegal dikuasai warga kembali mencuat. Hal itu masuk dalam pembahasan saat Pemkab Tegal menggelar rapat koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria di Ruang Rapat Bupati Tegal, Kamis 9 November 2023.
"Saat ini, tanah itu juga dimanfaatkan warga untuk tambak dan permukiman," kata Bupati Umi dalam rakor yang dipimpinnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Umi mengungkapkan, untuk redistribusi tanah eks HGU di Kabupaten Tegal yang potensial menjadi tanah objek reforma agraria (TORA) cukup banyak.
Antara lain, tanah eks HGU PT Guci Sari di sejumlah desa di Kecamatan Bojong dan Jatinegara seluas total 91,14 hektare. Saat ini, lahan tersebut digarap oleh warga petani untuk perkebunan dan pertanian.
BACA JUGA:Terima Audiensi Warga soal Tower BTS, DPUPR Kota Tegal Bakal Panggil Vendor dan Pemilik Tanah
Kemudian tanah eks HGU PT Ika Muda Hatchery, perusahaan asal Kota Pekalongan yang berlokasi di Desa Demangharjo, Kecamatan Warureja seluas 9,34 hektare. Lahan itu juga dikuasai warga untuk budidaya tambak udang dan pertanian padi serta melati.
Selain itu, ada juga tanah eks HGU PT Purnama Bhakti Perdana asal Bandung seluas 20,7 hektare di Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja.
Menurutnya, jika melihat perkembangan pelaksanaan program reforma agraria selama delapan tahun terakhir ini, sepertinya ada sejumlah kendala, terutama redistribusi tanah eks HGU.
"Seperti kita tahu, rencana redistribusi tanah eks HGU Guci Sari di Desa Danasari, Bojong pernah diinisiasi tahun 2019 lalu, tapi sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya," ucapnya.
BACA JUGA:Demi Museum Situs Semedo, Pemkab Tegal Hibahkan 12 Bidang Tanah ke Kemendikbud
Karena itulah, dengan telah dibentuknya Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Tegal ini, di mana bupati sebagai ketuanya, maka pihaknya meminta agar potensi target redistribusi TORA Kabupaten Tegal seluas 121,19 hektare ini bisa diminimalisir.
Sehingga manfaatnya untuk mengatasi kesenjangan sosial, mengentaskan kemiskinan dan menekan pengangguran di perdesaan bisa diraih optimal. Terlebih, tidak lama lagi di Kabupaten Tegal juga akan berdiri sebuah pabrik gula baru yang membutuhkan pasokan tebu dari petani.
Maka, dengan adanya redistribusi tanah eks HGU ini akan semakin memantapkan petani di Kabupaten Tegal untuk menanam tebu di lahan miliknya tanpa rasa was-was. Mereka tentunya akan terlindungi dari upaya kriminalisasi, diskriminasi hukum atau bahkan intimidasi dari pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab.
Bupati menyatakan, redistribusi tanah eks HGU melalui program reforma agraria ini sangat dinantikan oleh masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: