Terima Audiensi Warga soal Tower BTS, DPUPR Kota Tegal Bakal Panggil Vendor dan Pemilik Tanah
Audiensi Warga dengan DPUPR terkait tower BTS--
RADAR TEGAL - Sejumlah warga terdampak tower BTS yang berada di RT01 RW01 Kelurahan Debong Lor Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal mendatangi kantor DPUPR, Kamis 9 November 2023 siang. Mereka berharap agar dinas memfasilitasi tuntutan mereka atas keberadaan bangunan tersebut.
Menanggapi keluhan warga terkait tower BTS itu, DPUPR akan memanggil pihak vendor dan pemilik tanah. Dinas akan memfasilitasi pertemuan antara mereka dengan warga sehingga bisa ada titik temu.
Plt. Kepala DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Heru Prasetya mengatakan pihaknya telah menerima audiensi dari perwakilan warga. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan permasalahan terkait keberadaan tower BTS di lingkungan mereka.
"Hari ini kami menerima perwakilan warga. Mereka menyampaikan permasalahan tower yang ada di dekat rumah mereka,"katanya.
BACA JUGA:Emak-emak di Tegal Protes Keberadaan Tower BTS Sampai Rela Tak Memasak
Menurut Heru, dari pertemuan itu diketahui adanya perpanjangan kontrak antara pemilik tanah dan vendor. Sementara ternyata ada perjanjian antara pemilik tanah dan warga kalau tidak ada perpanjangan.
"Pemerintah sendiri akan memperpanjang izin tower kalau syarat-syaratnya sudah lengkap. Tetapi, ini ternyata ada perjanjian sebelumnya antara pemilik tanah dengan warga kalau tidak ada perpanjangan,"ujarnya.
Solusinya, kata Heru, pihaknya akan memfasilitasi ketiga belah pihak untuk dilakukan mediasi. Yakni, antara vendor, pemilik tanah dan warga setempat.
"Kita akan memfasilitasi dalam pertemuan berikutnya. Semua pihak akan kita undang baik itu vendor, pemilik tanah maupun perwakilan warga," pungkasnya.
BACA JUGA:Deadlock, Mediasi Protes Tower BTS Bakal Digelar Lagi dengan Menghadirkan Vendor
Sekedar informasi, keberadaan tower BTS di Jalan Metro Gang Sinta tersebut sejak 2012 dengan masa kontrak 10 tahun. Sehingga, seharusnya kontrak berakhir pada 2023 karena ada penambahan 1 tahun.
Saat itu, pemilik tanah sudah membuat perjanjian dengan warga kalau tidak akan memperpanjang masa kontrak. Belakangan, warga mengetahui adanya perpanjangan kontrak antara vendor tower BTS dan pemilik tanah sekitar Juli 2023 lalu dengan masa 10 tahun ke depan.
Hingga akhirnya, warga memilih menuntut kompensasi dengan besaran yang tadinya Rp10 juta menjadi Rp5 juta. Namun, tuntutan warga tidak disetujui pemilik tanah.
Pemilik tanah berdalih kompensasi sebesar itu cukup memberatkan. Apalagi, saat perpanjangan dia telah menawarkan kompensasi kepada warga, tetapi ditolak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: