Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Babakan Kabupaten Tegal Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Babakan Kabupaten Tegal Divonis 4 Tahun Penjara

VONIS - Mantan Kades Babakan Kecamatan Kramat mendengarkan amar putusan sidang kasus korupsi Dana Desa yang membelitnya.-HERMAS PURWADI-radartegal.disway.id

"Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak ada niatan untuk mengembalikan," jelasnya.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Mantan Kades Pangkah Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Kasus dugaan penyelewengan atau korupsi Dana Desa di Desa Babakan mencuat setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babakan beserta masyarakat mengadukan perihal dugaan tersebut.  

Mirisnya, selain penyimpangan pengalokasian Dana Desa di tahun 2020, yang bersangkutan juga melakukan hal yang sama di tahun 2021. Ada sedikitnya empat kegiatan yang belum kades laksanakan. 

Yakni perbaikan tempat parkir Kantor Desa Babakan senilai Rp25 juta. Pembangunan rabat beton Rp61 juta. Pembuatan server wifi Rp75 juta, dan pengadaan akses poin wifi Rp70 juta. 

Kasus korupsi Dana Desa ini tentunya berimbas pada masyarakat dan pembangunan di Desa Babakan. Pasalnya, dengan adanya kasus tersebut, Dana Desa untuk Desa Babakan di tahun 2022, pada pencairan tahap II dan III tidak cair atau tidak ada penyaluran. (*)

Sumber: